Liputan6.com, Serang - Polsek Serang berhasil mengamankan pria berinisial IA (28) di depan sebuah bank di Kota Serang, Banten. Dirinya ditangkap saat menunggu pembeli obat-obatan keras, seperti tramadol dan eksimer.
Awalnya, warga curiga dengan gerak-gerik IA. Kemudian menangkap dan menggeledah IA. Setelah itu warga melapor ke Polsek Serang, untuk ditindak lanjuti.
Baca Juga
Advertisement
"Saat kita sedang patroli, ada warga yang mendekat dan melaporkan ada transaksi obat keras," kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, melalui pesan elektroniknya, Jumat (1/10/2021).
Polisi kemudian membawa IA ke dalam mobil patroli dan mengintrogasi nya. Pelaku mengaku masih ada barang-barang lainnya di sebuah toko.
IA menunjukkan lokasi toko miliknya, yang menjual berbagai macam barang dan popok bayi. Di situ, dia juga menjual obat keras yang dilarang beredar secara umum.
"Kita mengamankan satu orang diduga menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter. Dari penggeledahan ada 299 obat keras dan uang tunai Rp1 juta," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berstatus Mahasiswa
Kompol Bambang bercerita kalau pelaku berstatus mahasiswa dan berasal dari Aceh. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk ditindaklanjuti.
"Tersangka berikut barang bukti yang diamankan, diserahkan kepada Satnarkoba Polres Serang Kota, untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.
Advertisement