Seluruh Aset Pemkot Madiun Ditargetkan Bersertifikat pada 2022

Saat ini aset tanah Pemkot Madiun tinggal 1,7 persen yang belum bersertifikat dari sebanyak 2.544 aset. Masih ada sekitar 400 sampai 500 bidang tanah yang berada di tahapan verifikasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2021, 11:02 WIB
Wali Kota Madiun Maidi. (Foto: Madiunkota.go.id)

Liputan6.com, Surabaya - Seluruh aset milik pemerintah kota Madiun ditargetkan sudah memiliki sertifikat pada 2022.

"Ini terus kami kebut. Kalau selesai, Kota Madiun bisa jadi terbaik nasional dan jadi percontohan," ujar Wali Kota Madiun Maidi, Kamis (30/9/2021), dikutip dari Antara.

Saat ini aset tanah Pemkot Madiun tinggal 1,7 persen yang belum bersertifikat dari sebanyak 2.544 aset. Masih ada sekitar 400 sampai 500 bidang tanah yang berada di tahapan verifikasi.

Maidi menyebut ratusan aset yang masih proses verifikasi sertifikat tersebut terkendala banyak hal. Seperti aset saluran yang batasnya belum jelas. Ada juga aset sawah yang namanya berubah. Karenanya butuh perubahan dalam perwalnya.

Ia mengatakan berbagai kendala tersebut sedang diupayakan solusinya. Salah satunya berkoordinasi dengan pihak terkait walaupun secara daring, termasuk dengan KPK RI.

Koordinasi dengan KPK tersebut guna membahas masalah dan solusi yang dihadapi pemda dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tersebut.

Maidi menegaskan sertifikasi aset pemda Madiun penting untuk dilakukan, sebab hal tersebut bertujuan untuk mengurangi konflik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tercepat Rangking 1 di Jatim

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim Jonahar mengatakan, Kota Madiun termasuk dalam daerah yang cepat dalam bidang sertifikasi tanah aset.

"Sertifikat pemda dari segi percepatan ranking 1 di Jatim. Saya yakin Kota Madiun bisa jadi nomor 1 di Indonesia sebagai kota paling lengkap pemetaannya," kata Jonahar.

Seperti diketahui, percepatan sertifikasi dan pengamanan aset daerah sangat penting dilakukan meski masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Karenanya, pemerintah pusat terus mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah. Hal itu, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dan korupsi aset.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya