Sembako Rakyat dan Pendidikan Tak Jadi Kena Pungutan Pajak, Ini Penjelasannya

Pemerintah terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Okt 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak jadi mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako rakyat. Selain itu, beberapa sektor jasa seperti pendidikan dan pelayanan kesehatan medis pun akhirnya tidak dikenai pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (RUU HPP) yang sebelumnya bernama Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," tulis Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam akun Twitter miliknya, dikutip Jumat (1/10/2021).

Mengutip Bab IV Pasal 4a RUU HPP, sembako sebenarnya tetap dihapus sebagai jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Begitu pun pendidikan, pelayanan kesehatan medis, dan jasa sosial juga dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai pajak.

Namun, merujuk Pasal 16B RUU HPP, seluruh barang dan jasa tersebut masuk dalam ketentuan pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.

Termasuk untuk barang barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti beras, jagung, kedelai, garam dan gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran. Itu semua termasuk produk yang bersifat barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari PPN.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Program Jaminan Kesehatan

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pengenaan tarif PPN juga akan dibebaskan dari jasa pelayanan kesehatan medis yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.

Di sisi lain, tarif pajak pertambahan nilai pun tidak akan dipungut untuk jasa tenaga kerja, hingga jasa angkutan umum di darat, air dan udara dalam negeri yang jadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya