Liputan6.com, Jakarta Perseteruan selebgram sekaligus pengusaha Medina Zein versus Marissya Icha belum usai. Rabu (29/9/2021), ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jakarta sebagai terlapor dan pelapor.
Pengacara Medina Zein, Machi Achmad, S.H., M.H., menjelaskan pemeriksaan kliennya bukan terkait tas mewah yang diduga palsu, melainkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga
Advertisement
“Mohon maaf ini bukan permasalahan mengenai tas ya, ini masalah penghinaan dan pencemaran nama baik. Intinya bukan permasalahan tas yang diduga palsu itu,” ucap kuasa hukum Nyonya Lukman Azhari.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sebuah Akun
“Karena laporan itu mengenai postingan-postingan di Instagram yang diduga terkait oleh seseorang. Kita melaporkan tanggal 16 September 2021 kepada sebuah akun,” kata Machi, seperti dilansir dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat, (1/10/2021).
Menjalani pemeriksaan aparat dengan menyandang dua status hukum, yakni terlapor sekaligus pelapor, Medina Zein mengaku santai. Ia meladeni puluhan pertanyaan dengan apa adanya.
Advertisement
15 Pertanyaan
“Tadi kami sudah menjawab 27 pertanyaan klien kami dengan lancar dan tentunya dengan ada pembuktian juga. Itu saat menjadi terlapor,” Machi Achmad membeberkan kepada awak media.
“Dan dilanjutkan saat menjadi pelapor kami menjawab 15 pertanyaan dengan bukti-bukti yang sudah kami berikan seperti bukti rekaman flashdisk dan juga capture-capture-an,” ia menambahkan.
Biasa Saja, Tetap Tenang
Dalam kesempatan itu, Machi Achmad menilai kliennya tenang saat diperiksa salah satunya karena memiliki sejumlah bukti yang dilampirkan untuk menghadapi pihak lawan.
“Biasa saja, saya tetap tenang saja tadi menjawab 27 pertanyaan dari penyidik dan semua juga saya sudah berikan bukti-bukti terlampir ke penyidik. Nanti kita tunggu hasilnya saja,” ungkap Medina Zein.
Advertisement
Unggahan di Instagram
Ditanya soal laporan tas mewah yang diduga palsu, Medina Zein kembali menepis. “Enggak ada Mas,” jawabnya ringkas. Proses hukum terus bergulir dan semua kemungkinan masih bisa terjadi termasuk berdamai.
Yang jelas, kuasa hukum Medina Zein mengingatkan ini bukan perkara tas yang diduga palsu. “Ini masalah undang-undang ITE juga, 45B, (pasal) 310 dan 311. Bukan masalah penipuan dan penggelapan juga,” ia mengakhiri.