Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyatakan pihaknya tak ragu menjerat tiga perusahaan penyuap dua mantan pejabat pajak menjadi tersangka korporasi. Tiga perusahaan dimaksud yakni PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.
Firli menyatakan tim penyidik KPK masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mendalami hal tersebut.
Advertisement
"Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi masih perlu keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Penyidik harus mendalami perbuatan korporasi tersebut," ujar Firli kepada Liputan6.com, Jumat (1/10/2021).
Firli menjelaskan, mekanisme yang bisa dilakukan untuk menjerat PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations sebagai tersangka korporasi. Pertama, kata Firli yakni korporasi mendapat keuntungan atau manfaat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
"Pertama korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan, atau tindak pidana tersebut karena korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan," kata Firli.
Kedua, PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations bisa dijerat KPKjika terbukti tidak melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Ketiga yakni koorporasi melakukan pembiaran atau tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya keadaan yang lebih buruk. Jadi hal ini perlu didalami oleh penyidik," kata Firli.
Fakta di Persidangan
Firli sempat menyatakan pihaknya tak pernah ragu dalam menjerat korporasi sebagai tersangka. Pernyataan Firli ini menanggapi fakta persidangan yang menyebut ada dugaan keterlibatan Bank Panin, Jhonlin Baratama, dan Gunung Madu Plantations dalam kasus suap penurunan nilai pajak.
Firli menyatakan, pihaknya siap menjerat ketiga perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi. Apalagi, dalam fakta sidang disebutkan adanya perintah dari pemilik perusahaan tersebut untuk menyuap pejabat pajak agar kewajiban pajaknya disunat.
"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak, kita mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," ujar Firli kepada Liputan6.com, Rabu (29/9/2021).
Sebelumnya, Nama Pemilik PT Bank Panin Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai pihak yang mengutus kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, untuk bertemu dengan pejabat pajak dan mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.
Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.
Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.
Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Advertisement