Siapkan Rekrutmen, Polri: Rekam Jejak 57 Pegawai KPK Tangani Korupsi Tak Diragukan

Polri masih berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), demi memuluskan niatan merekrut pegawai KPK yang sudah dipecat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Okt 2021, 14:40 WIB
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian masih merampungkan urusan teknis dan aturan terkait rekrutmen ASN Polri terhadap 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada 30 September 2021. Sejauh ini, tidak ada keraguan dalam rekam jejak Novel Baswedan cs dalam pemberantasan korupsi.

"Rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama, yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (1/10/2021).

Menurut Argo, saat ini Polri masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), demi memuluskan niatan merekrut pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan sudah dipecat.

"Tentunya kan Polri dalam hal ini Bapak Kapolri sudah men-declare secara resmi. Jadi semua khalayak melihat. Jadi ini tidak main-main polisi. Ini serius dan sangat serius," kata Argo.


Sudah Tak Memiliki Hubungan Pekerjaan di KPK

Pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mengumpulkan id card di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut 57 pegawai KPK yang dipecat pada Kamis 30 September 2021 sudah menjadi orang bebas. Alex memastikan ke-57 pegawai tersebut kini sudah tak memiliki hubungan pekerjaan dengan KPK.

"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi, artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (30/9/2021) malam.

Alex menyebut kini pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait masa depan mereka kepada masing-masing mantan pegawai KPK tersebut. Alex menyebut KPK tak akan melupakan jasa mereka selama bekerja.

"Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai," kata Alex.

Alex berharap mereka semua tetap menjaga marwah KPK setelah berlabuh di tempat lain. Alex yakin mereka akan menerapkan nilai-nilai antikorupsi di mana pun berada.

"Kami berharap di mana pun nanti mereka bekerja, nilai-nilai integritas yang selama ini diperoleh di KPK ini juga akan dibawa di tempat kerja mereka yang baru, dan bisa membawa perubahan di instansi-instansi baru atau nanti kalau bisa di BUMN, bisa membawa perubahan yang cukup signifikan terkait nilai-nilai integritas," kata Alex.

Alex berharap integritas yang tertanam dalam diri mereka bisa membuat Indonesia makin bebas dari sikap koruptif. Integritas mereka diharapkan bisa merubah instansi yang nantinya mereka pilih untuk berlabuh.

"Jadi, pemberantasan korupsi bukan cuma di KPK, tapi juga dilakukan lewat lembaga-lembaga yang lain," kata Alex.


Hari Terakhir 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Infografis Hari Terakhir 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya