Liputan6.com, Garut - Tim buru sergap antipremanisme dan narkoba Sancang Polres Garut, Jawa Barat, berhasil meringkus Y, penjahat spesialis pencuri sepeda mahal yang beroperasi di sekitar perumahan elite di Garut, Jawa Barat.
Modus yang digunakan pelaku berpura-pura masuk melalui pintu gerbang perum melewati penjagaan sekuriti, hingga sejurus kemudian mengarahkan objek buruannya mencari sepeda yang tengah terparkir di halaman atau garasi rumah.
“Hasil interogasi tim sancang ini bahwa pelaku mengaku telah tiga kali melakukan pencurian sepeda gunung selama seminggu,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut Dede Sopandi, dalam rilis kasus di halaman Mapolres Garut, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian sepeda tersebut berawal dari penyelidikan tim Sancang Polres Garut, atas aduan salah seorang warga Perum Intan Regency, Tarogong setelah kehilangan sepeda gunung miliknya.
“Tim Sancang bersama Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul kemudian menelusuri melalui media Facebook dan menemukan ciri-ciri sepeda identik dengan milik korban,” ujarnya.
Akhirnya kurang dari sepekan, Tim Sancang berhasil menemukan jejak pelaku hingga sejurus kemudian menangkapnya, berikut beberapa barang bukti sepeda gunung hasil curian yang dilakukan pelaku.
“Untuk sementara yang diamankan barang bukti tiga unit sepeda,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Motif Pelaku
Hasil pemeriksaan sementara, motif yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni masuk ke perumahan elite mengelabui petugas jaga, dengan berpura-pura berkunjung ke salah satu rumah yang ada di perumahan tersebut.
“Rumah-rumah itu cari yang sifatnya kuldesah atau tidak ada pagar atau pembatas, yang sifatnya diparkir di dalam carport atau dalam garasi mobil,” kata dia.
Melihat si penghuni rumah tidak ada, atau di dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sepeda tersebut. “Pelaku beroperasi masih di seputaran Garut, yang jelas sasarannya perumahan-perumahan elite,” kata dia.
Dalam pengakuannya di depan penyidik, pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari keluarga.
Atas perbuatannya, pelaku Y dijerat dengan sangkaan pasal 363 junto 65 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Selain pelaku, turut diamankan tiga buah sepeda gunung berbagai merk sebagai barang bukti kejahatan pelaku.
Saat ditanya wartawan, pelaku Y mengakui seluruh perbuatannya. Ia menawarkan barang hasil curiannya melalui media sosial (medsos) Facebook seharga Rp1 juta.
“Saya jual melalui internet di laman jual beli Garut melalui Facebook seharga Rp1 juta,” kata dia.
Advertisement