LIPI Temukan Kandungan Paracetamol yang Tinggi di Angke dan Ancol

Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan kandungan paracetamol yang tinggi di Angke dan Ancol, kawasan Teluk Jakarta.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 01 Okt 2021, 20:11 WIB
Sebagai negara mega biodiversity (18% jenis burung dunia terdapat di Indonesia), tujuan kegiatan pengamatan burung ini yaitu untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian burung migran dan habitatnya di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan kandungan paracetamol yang tinggi di Angke dan Ancol, kawasan Teluk Jakarta

Hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia.

Peneliti dari Pusat Penelitian Oceanografi, Wulan Koagouw dan Zainal Arifin meneliti 4 titik di kawasan Teluk Jakarta. Hasilnya, Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan Ancol mencapai 420 nanogram per liter.

Sementara itu, berdasarkan lampiran VIII PP Nomor 22 Tahun 2021, parameter baku mutu air laut mencapai 38 jenis yakni warna, kecerahan, kekeruhan, kebauan, padatan tersuspensi total dan sampah.

Kemudian, suhu, lapisan minyak, pH, salinitas, oksigen terlarut, kebutuhan oksigen biokimia, ammonia, ortofosfat, nitrat, sianida, sulfida, hidrokarbon petroleum total, senyawa fenol total, poliaromatik hidrokarbon, poliklor bifenil, surfaktan, minyak dan lemak.

Selanjutnya, pestisida (BHC, aldrin/dieldrin, chlordane, DDT, heptachlor, lindane, methoxy-chlor, endrin dan toxaphan), tri buti tin, raksa, kromium heksavalen, arsen, cadmium, tembaga, timbal, seng, nikel, fecal coliform, coliform total, pathogen, fitoplankton dan radioaktivita.


Dalami Temuan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun akan mendalami temuan tersebut. “Kami akan dalami dan telusuri sumber pencemarnya,” kata Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pemantauan termasuk kualitas air laut setiap enam bulan sekali.

Namun, ia menjelaskan berdasarkan lampiran VIII pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, paracetamol tidak termasuk dalam parameter pengujian baku mutu air laut.

“Pada prinsipnya sesuatu yang tidak pada tempatnya atau sesuatu yang melebihi kadarnya di suatu tempat adalah pencemaran,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan terima kasih kepada para peneliti yang menemukan hasil penelitian tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya