Pekerja Industri Rokok Minta Jokowi Tak Naikkan Cukai Tembakau

Kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau memberikan dampak sangat luas bagi para pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tembakau.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Okt 2021, 19:00 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Para pekerja di industri tembakau meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di tahun depan. Hal ini mengingat dampak pandemi Covid-19 masih sangat berpengaruh di kehidupan mereka. 

Para pekerja di sektor tembakau yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) pun sudah menggagas petisi di laman Change.org dengan judul Lindungi IHT Sektor Padat Karya, Lindungi Sawah Ladang Kami. Langkah tersebut untuk menuangkan aspirasi mereka.

Sampai dengan Kamis 30 September 2021, lebih dari dari 43.000 orang menandatangani petisi online yang berisi permintaan kepada Presiden Joko widodo untuk melindungi industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT).

Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto menjelaskan, kenaikan cukai tembakau sangat berpengaruh kepada kehidupan mereka. “Kami memohon kepada Bapak Jokowi, mohon bantu agar buruh di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Dia berharap, besaran kenaikan cukai SKT masih sama seperti tahun ini yakni nol persen. Sudarto mengatakan ancaman dan dampak negatif kenaikan CHT sangat nyata khususnya pada SKT. Apalagi, selama pandemi masih belum usai, sektor SKT mengalami tekanan luar biasa.

Di tengah situasi sulit seperti ini, RTMM-SPSI sebagai federasi serikat pekerja yang bertanggung jawab langsung terhadap nasib para pekerja rokok selalu merasakan kekhawatiran yang berulang akibat dari kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif CHT setiap tahun.

Saat ini, jumlah anggota RTMM-SPSI tercatat lebih dari 243 ribu orang, di mana lebih dari 153 ribu orang merupakan pekerja di industri rokok. Dari jumlah mereka yang bekerja di industri rokok, lebih dari 60 persen di antaranya bekerja di segmen SKT.

Itulah sebabnya, kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau memberikan dampak sangat luas bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau. Khusus pada sektor SKT, Sudarto berharap, pemerintah melakukan hal yang sama seperti tahun 2021 yakni tidak ada kenaikan cukai sama sekali di tahun 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Lindungi Buruh Perempuan

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai SKT dinilai sebagai upaya yang tepat untuk menyelamatkan para buruh linting yang didominasi pekerja perempuan.

“Kami berharap jangan sampai sektor ini kembali merosot, seperti yang terjadi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir. SKT adalah kekhasan negeri kita. SKT juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan pendidikan terbatas,” kata Sudarto.

Selain itu, RTMM-SPSI juga berharap kenaikan cukai rokok mesin pada tahun depan tidak eksesif seperti yang terjadi dua tahun belakangan. Peningkatan cukai rata-rata rokok mesin di tahun 2021 merupakan kenaikan yang sangat tinggi, sehingga sangat memberatkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya