Pemerintah Banding Putusan Polusi Udara di Jakarta, Penggugat Kecewa

Pengajuan banding soal putusan polusi udara di Jakarta dilakukan pada Kamis 30 September 2021 atau hari terakhir masa pengajuan banding.

oleh Mevi Linawati diperbarui 01 Okt 2021, 19:12 WIB
Gedung bertingkat yang terlihat samar karena kabut polusi di Jakarta, Selasa (9/7/2019). Berdasarkan data DLH DKI Jakarta penyebab polusi di Jakarta semakin buruk akibat emisi kendaraan bermotor yang mencapai 75 persen, ditambah pencemaran dari industri dan limbah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Ibu Kota.

Kuasa Hukum Penggugat Ayu Eza Tiara mengatakan, pengajuan banding sudah dilakukan pada Kamis 30 September 2021 atau hari terakhir masa pengajuan banding.

"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan dan itu terakhir kemarin," kata Ayu di Jakarta, Jumat (1/10/2021), seperti dikutip dari Antara.

Pemerintah dalam perkara tersebut terdiri atas Presiden Joko Widodo, para menteri terkait dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," kata Ayu.

Para penggugat dalam perkara ini pun merasa kecewa dengan langkah pemerintah yang mengajukan banding putusan polusi udara. Salah satu penggugat, Adhito Harinugroho menilai pemerintah seharusnya berkewajiban menyediakan udara bersih, khususnya kepada warga Jakarta.

Perintah Pengadilan agar pemerintah melakukan perbaikan untuk menyediakan udara bersih adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat. "Itu juga termasuk kepentingan bagi Presiden Jokowi," kata Adhito.

Putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada 4 Juli 2019.


Jokowi hingga Anies Baswedan Kalah atas Gugatan Polusi Udara

Menyambut tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Indonesia mampu bangkit dari pandemi COVID-19. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pada Kamis 16 September 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.

Kelima pejabat tersebut, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim memvonis bersalah kelima pejabat guna melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.


Anies Baswedan Tak Ajukan Banding

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait putusan polusi udara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Anies melalui unggahan di akun twitter @aniesbaswedan pada Kamis (16/9/2021).

"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," kata Anies.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya