Liputan6.com, Bondowoso - Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Irman Fadli mengatakan, angka dispensasi nikah di daerahnya terus meningkat saat Pandemi Covid-19.
Advertisement
Pada 2019 sebanyak 299 permohonan dispensasi nikah. Pada 2020 meningkat hampir empat kali lipat yakni sebanyak 1.077 perkara.
"Sementara untuk tahun ini hingga akhir September 2021 sudah ada sejumlah 802 perkara," katanya, Jumat (1/10/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Menurutnya, latar belakang meningkatnya dispensasi nikah karena banyak hal. Di antaranya setelah adanya revisi undang-undang pernikahan.
Salah satu perubahan undang-undang tersebut mengatur usia minimal wanita bisa menikah. Saat ini usia minimal perempuan untuk bisa menikah 19 tahun, padahal sebelumnya 16 tahun.
"Kan biasanya umur 16 sudah nikah perempuan itu. Karena ada kenaikan ini, akhirnya mereka ramai-ramai ke pengadilan," bebernya.
Selain itu, kasus kehamilan di luar nikah juga masih banyak terjadi. Hal itu juga menjadi salah satu penyebab tingginya angka dispensasi nikah.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kultur
Faktor lain sepasang muda-mudi yang bertunangan sudah sering bersama dalam jangka waktu lama. Akibatnya orang tua mereka memiliki inisiatif untuk menikahkan anaknya.
"Jadi karena kultur juga. Kultur kalau orang itu sudah dekat, gak mau lagi dilepas," imbuhnya.
Walaupun demikian, tidak semua permintaan dispensasi nikah dapat dikabulkan. Misalnya karena pertimbangan fisik yang dinilai belum mampu.
Yakni calon pengantin yang mengajukan permohonan dispensasi nikah (pernikahan dini) masih di bawah usia 16 tahun. Di Bondowoso jumlahnya mencapai 25 persen.
"Namun yang banyak di atas 16 tahun atau di 19 tahun," imbuhnya
Advertisement