Eks Pj Wako Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Masjid

Eks Pj Wako Palembang AN, jadi tersangka dugaan korupsi dana Masjid Raya Sriwijaya di Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 01 Okt 2021, 23:30 WIB
Eks Pj Wako Palembang AN, jadi tersangka dugaan korupsi dana Masjid Raya Sriwijaya di Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan korupsi dari dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), kini semakin memanas.

Tidak hanya menguak fakta yang ada. Namun dalam kasus ini, banyak pejabat di Sumsel yang berubah statusnya menjadi tersangka.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan eks Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Palembang, AN, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.

Selain pernah menjabat sebagai Pj Wako Palembang, AN pernah menduduki jabatan sebagai Asisten I Biro Kesra Setda Sumsel hingga Sekda Sumsel.

Penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel, dilakukan pada hari Jumat (1/10/2021). Tak hanya menyandang status tersangka, AN juga langsung ditahan oleh Kejati Sumsel.

Najib tidak sendirian. Ada juga beberapa pejabat yang juga menyandang status tersangka. Yakni Kepala Bagian (Kabag) Keuangan BPKAD Sumsel, AG dan LK, Leader Project PT Indah Karya.

Dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang tersebut, memakan anggaran Rp 130 miliar di tahun 2017 lalu.

Sebelum AN, tersangka lainnya yang sudah diamankan yakni EH, SY, YA dan DK. Jumlah tersangka kembali bertambah, dengan munculnya nama mantan Sekda Sumsel, MS, dan mantan Pelaksana tugas (Plt) Karo Kesra Sumsel, AH.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Mantan Gubernur Sumsel

Gubernur Sumsel, Alex Noerdin memberi keterangan usai mengunjungi korban ambruknya balkon BEI di RS Siloam, Jakarta, Selasa (16/1). Soal biaya, seluruhnya menjadi tanggung jawab BEI dan Pemerintah Provinsi Sumsel. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Tak hanya itu, mantan Gubernur Sumsel ALN dan mantan Ketua KOI pusat, MM, turut menjadi tersangka dan diamankan.

Diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, AN saat ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, dan langsung dilakukan penahanan

"Ya, hari ini tetapkan tersangka AN dan dua orang lainnya. Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya