Objek Wisata di Jakarta Dilarang Terima Pengunjung Berusia di Bawah 12 Tahun

Riza menyebutkan, pembatasan aktivitas anak di kawasan wisata untuk menekan penularan COVID-19 pada anak.

oleh Rinaldo diperbarui 02 Okt 2021, 07:46 WIB
Pengunjung melihat burung di dalam kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (12/9/2021). Uji coba pengoperasian tempat wisat ini harus dengan Kapasitas pengunjung pada masa uji coba dibatasi hanya 25 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pengelola kawasan objek wisata tidak boleh menerima pengunjung anak berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut dikatakan Riza menyusul adanya teguran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta pengelola kepada Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata pada Senin lalu.

"Kami minta Taman Mini dan lain-lain jangan menerima kunjungan dari anak di bawah 12 tahun," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini juga mengimbau para orangtua untuk tidak mengajak anaknya mengunjungi kawasan wisata karena anak di bawah 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi sehingga rentan mengalami sakit berat saat terinfeksi COVID-19.

"Kalau bepergian ke tempat wisata jangan bawa anak-anaknya, apalagi di bawah 12 tahun," tutur Riza seperti dikutip Antara.

Riza menyebutkan, pembatasan aktivitas anak di kawasan wisata untuk menekan penularan COVID-19 pada anak.


Teliti dan Hati-Hati

Dia mengaku telah meminta pengelola kawasan wisata untuk mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI.

"Kami sudah meminta semua pengelola wisata Jakarta untuk lebih teliti, lebih hati-hati, memastikan semuanya melaksanakan protokol kesehatan dengan taat, patuh, disiplin dan bertanggung jawab," ucap Riza.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya