ELSAM: Penggunaan NIK Sebagai Syarat Akses Layanan Publik Rentan Diskriminasi

ELSAM menyoroti terbitnya perpres yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau NPWP sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan publik. Begini penjelasannya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Feb 2022, 12:16 WIB
Ilustrasi KTP (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2021 yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan publik. ELSAM menilai implementasi perpes tersebut rentan terjadi diskriminasi.

"Implementasi prinsip inklusi, kewajiban persyaratan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi individu, khususnya bagi kelompok rentan yang sulit mengakses NIK maupun NPWP," kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar dikutip dari siaran pers, Sabtu (2/9/2021).

Padahal, kata dia, dalam UU Nomor 29 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara eksplisit disampaikan penyelenggaraan pelayanan publik harus didasari dengan asas tidak diskriminatif dan perlakuan khusus bagi masyarakat rentan. Sementara itu, Wahyudi menyebut saat ini akses terhadap NIK belum merata.

"Contoh nyata belum meratanya akses terhadap NIK adalah kebijakan khusus terkait program vaksinasi bagi kelompok yang belum memiliki NIK seperti: penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial, Pekerja Migran Indonesia Bermasalah," jelasnya.

Menurut dia, kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik akan berdampak pada semakin banyak pihak-pihak yang mengumpulkan dan memproses data. Hal ini akan membuat risiko pelanggaran dan penyalahgunaan data NIK dan/atau NPWP akan semakin besar.

"Pelaksanaan prinsip keamanan, yang pada dasarnya menekankan pada tujuan dari keamanan sistem, yang di dalamnya meliputi: kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari sistem identitas," ujar Wahyudi.

 


Minta Evaluasi

Oleh sebab itu, ELSAM meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengevaluasi kembali implementasi Perpres 83 tahun 2021. ELSAM mengingatkan Jokowi untuk memperhatikan asas kebutuhan dan proporsionalitas terhadap pemanfaatan data NIK dan/atau NPWP sebagai data pribadi.

"Presiden menyiapkan standar pengamanan dalam pelaksanaan Perpres 83/2021, dengan mengacu pada prinsip-prinsip di atas: inklusi, privasi, keamanan, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas," tutur dia.

Selain itu, Jokowi diminta untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi yang sesuai dengan prinsip umum pelindungan hak atas privasi. Termasuk, memastikan hadirnya sebuah otoritas pelindungan data, untuk menjamin efektivitas penegakan legislasi ini nantinya.

"Ombudsman sebagai lembaga pengawas dalam pelayanan publik, untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh prinsip di atas, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari standar pelayanan publik, juga penyediaan mekanisme pengaduan dan pemulihan jika terjadi," ucap Wahyudi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya