Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 54 Posko Bantuan Hukum atau Posbakum bakal didirikan di tiap kelurahan yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) setempat.
Ketua DPC KAI Kota Tangsel, Adhitya Nasution mengatakan, keberadaan Posbakum itu untuk memberikan pendampingan kepada seluruh lapisan masyarakat. Terutama dalam menghadapi munculnya kasus sengketa lahan yang kerab terjadi di masyarakat.
Advertisement
"Nanti ke depan kita akan bentuk Posko bantuan hukum. Di mana posko bantuan hukum itu nantinya akan menjamah setiap kelurahan yang ada di Kota Tangsel," katanya, usai pelantikan pengurus KAI periode baru, Jumat malam (1/10/2021).
Menurutnya, tim dalam Posbakum itu juga memiliki fungsi lain, seperti ikut mensosialisasikan pendampingan hukum serta penanganannya. Namun begitu, dia memastikan pendampingan tak hanya diberikan kepada warga yang bersengketa tetapi juga pada pihak pengembang.
"Nantinya kita bentuk tim, setidaknya ada perwakilan dari KAI di tiap kelurahan untuk melakukan sosialisasi dan juga penanganan, misalnya saja, terjadi penyerobotan lahan seperti di Sentul (Bogor). Tentu kita tidak hanya menjamin dari pada hak tanah masyarakat, tapi juga pengusaha (pengembang)," jelasnya.
Pelantikan pengurus itu dihadiri pula oleh Presiden KAI Siti Jamilah Lubis, Ketua DPD Banten M. Anwar, Kapusdiklantas Polri Kombes Pol Djoni Hendra, Komunitas motor gede B'Brother, Bamus Tangsel, anggota DPRD, serta unsur kepolisian dan TNI.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sinergi Bantu Masyarakat
Sementara, di lokasi yang sama, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, mengaku bangga dengan keberadaan KAI di wilayahnya. Mewakili pemerintah kota, dia berharap agar kehadiran KAI bisa bersinergi penuh untuk membantu masyarakat.
"Saya harap KAI Tangsel ini bisa terus berkembang, dan diminati oleh orang-orang yang berprofesi sebagai advokat. Bisa menghimpun dan memberikan dampak kepada masyarakat," tutur Pilar.
Dia mengakui, sengketa lahan antara warga dengan pengembang bisa saja terjadi di Kota Tangsel. Untuk itu, butuh edukasi kepada semua pihak dalam memahami hak dan kewajiban sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Agraria.
"Mudah-mudahan KAI Tangsel bisa memberikan edukasi untuk masyarakat pentingnya mengenal tentang masalah hukum agraria. Tentang hak dan kewajiban, seperti bayar pajak, SPPT-nya dibayar, tanahnya didaftarkan," katanya.
Advertisement