Dua Tersangka Dugaan Korupsi KONI Tangsel Segera Disidang

Kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,1 miliar ini menyeret Ketua KONI Tangsel Rita Juwita dan Bendahara KONI Tangsel Suharyo.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Okt 2021, 08:28 WIB
Ketua KONI Tangsel Rita Juwita. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangsel - Kasus dugaan korupsi senilai Rp 1 miliar lebih di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memasuki babak baru. Kasus tersebut segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi Serang, Oktober ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas memastikan, berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret dua petinggi KONI Tangsel tersebut telah rampung dan dinyatakan lengkap.

"Sudah (kita) limpahkan," ujar Ate saat dikonfirmasi Sabtu (2/10/2021) kemarin.

Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Serang. Sementara persidangannya, bakal digelar dalam waktu dekat ini.

"Penetapan sidang mulai tanggal 07 Oktober 2021," katanya.

Namun, agenda sidang nantinya tidak akan digelar secara terbuka. Mengingat kini masih masa transisi pandemi Covid-19. Sidang akan dilakukan secara daring atau online.


Selewengkan Dana Hibah KONI Rp 1,1 M

Bendahara KONI Tangsel menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut telah menyeret dua petinggi KONI menjadi tersangka.

Tersangka pertama, yakni Bendahara Umum KONI Tangsel, Suharyo. Rita Juwita yang menduduki kursi Ketua Umum KONI Tangsel turut menjadi tersangka berikutnya.

Kedua tersangka disangka telah menyelewengkan anggaran hibah sekitar Rp 1,1 miliar dari total Rp 7,8 miliar yang dikucurkan Pemkot Tangsel.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya