Raymon Keeley si Turis Pedofil Dibui Akibat Kasus Pelecehan Anak di Filipina

Pelaku pedofilia dijatuhi hukuman penjara 17 tahun setelah memerkosa anak perempuan di Filipina.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi takut (Gambar oleh Anemone123 dari Pixabay)

Liputan6.com, Manila - Seorang “turis seks” pedofil yang berulang kali memerkosa anak perempuan di Filipina telah dipenjarakan selama 17 tahun.

Dilansir dari laman BBC, Minggu (3/10/2021), Raymond Keeley (76), menyerang anak perempuan tersebut tiga kali ketika Ia berusia enam atau tujuh tahun antara 2008 dan 2010.

Pengadilan Bradford Crown mendapat kabar bahwa tersangka memanfaatkan korban sebagai objek seks dan meninggalkannya dengan kecemasan dan depresi, malam tanpa tidur, dan mimpi buruk dari kejadian mengerikan tersebut.

Menjatuhkan hukuman pada Raymond Keeley, hakim menggambarkannya sebagai seorang pedofil yang licik.

Perekam Jonathan Sandiford QC mengatakan bahwa Keeley, dari Cordingley Close, Bradford, telah menyebabkan penderitaan dan rasa sakit yang mengerikan untuk seorang anak yang tidak berdaya.

Keeley, yang pada saat ia melecehkan anak tersebut sudah cukup umur untuk menjadi kakeknya, mengeksploitasi ketidaksetaraan ekonomi antara dirinya dan keluarga korban dengan bertindak sebagai “turis seks” di Filipina, tutur hakim.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pernah Dipenjara pada Tahun 2012

Ilustrasi penjara (AFP)

Pengacaranya, Camille Morland, mengatakan bahwa terdakwa tidak tahu apakah ia akan selamat dari masa hukuman pejara dan takut tidak akan pernah melihat matahari pagi lagi.

Keeley pernah menerima hukuman sebelumnya, yakni dipenjara selama dua tahun pada Desember 2012, karena enam pelanggaran penyerangan seksual terhadap seorang anak perempuan enam tahun selama perjalanan ke Filipina.

Hukumannya kemudian dikurangi oleh Pengadilan Banding menjadi perintah komunitas tiga tahun dengan syarat ia menghadiri Sex Offender Treatment Programme (SOTP) atau Program Perawatan Pelanggar Seks.

Namun, pada 2017, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena melarikan diri dari negara tersebut, di mana ia seharusnya menghadiri SOTP.

Ia membayar penerbangan ke Manila dengan dana dari rekening bank rahasia untuk memulai hidup baru dengan pengantinnya di Filipina, yang ia temui dari Facebook.

Peringatan diberikan ketika ia mengingkari janjinya dengan layanan masa percobaan.

 

Reporter: Ielyfia Prasetio

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya