Liputan6.com, Jakarta Guna membantu masyarakat yang terdampak ekonomi, Pemprov Sumatera Selatan resmi menghapus denda bunga pajak kendaraan bermotor per 1 Oktober-31 Desember 2021.
VIDEO: Pemprov Sumsel Hapus Denda Bunga Pajak Kendaraan Per 1 Oktober-31 Desember 2021
Guna membantu masyarakat yang terdampak ekonomi, Pemprov Sumatera Selatan resmi menghapus denda bunga pajak kendaraan bermotor per 1 Oktober-31 Desember 2021.
diperbarui 03 Okt 2021, 11:29 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Inggris Akan Pidanakan Pelaku Penyebaran Konten Deepfake Bernuansa Seksual
VIDEO: Mobil Lindas Bocah SD Tengah Ikat Sepatu di Meruya Jakarta Barat
Setelah Duet dengan Fajar Sadboy, Widia Kalana Ungkap Fenomena HTS Lewat Single Sandiwara Rasa
Apa Itu Fluktuasi: Pengertian, Jenis dan Cara Mengatasinya
Aruma Targetkan Lulus Cumlaude dari ITB, Janji Bakal All Out di Industri Musik
Resmi Gantikan Shin Tae-yong, Patrick Kluivert Minta Ini dari Suporter Timnas Indonesia
Resep Puding Buah, Dessert Segar dan Lezat untuk Segala Suasana
Fungsi Retikulum Endoplasma Kasar: Peran Penting dalam Sel Eukariotik
Apa Itu Gaslighting: Memahami Manipulasi Psikologis yang Berbahaya
Mayora Indah Bakal Likuidasi Entitas Anak di Belanda, Ini Alasannya
Sektor Pekerjaan dan Keterampilan Ini Bakal Dicari pada 2030
Pakar Sebut Ada Tiga Virus yang Perlu Jadi Perhatian, Salah Satunya HMPV