Syarat Bagi Pasien Jantung untuk Mendapat Vaksin Covid-19

Ada persyaratan khusus bagi penderita penyakit jantung untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 03 Okt 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19 (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Banjarmasin - Pasien penyakit jantung (kardiovaskular) dengan kondisi tertentu dianjurkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Vaksinasi Covid-19 pada pasien penyakit jantung membantu mencegah infeksi virus corona maupun terkena gejala berat Covid-19. Namun terdapat sejumlah syarat bagi pasien sakit jantung untuk bisa divaksin Covid-19.

"Pada masyarakat yang menderita penyakit jantung namun yang kondisinya stabil atau terkontrol, kami merekomendasikan agar segera mendapatkan vaksin Covid-19," tutur Dinarsari H Putri, Dokter Spesialis dan Pembuluh Darah dari Siloam Hospitals Banjarmasin, Rabu (29/09/2021) melalui platform Zoom dalam edukasi kesehatan yang diselenggarakan tim manajemen rumah sakit tersebut.

Dr Dinarsari menjelaskan vaksin merupakan produk biologis yang diberikan kepada seseorang guna melindungi beragam penyakit yang melemahkan bahkan mengancam jiwa. Vaksin akan membantu sistem kekebalan tubuh dan melawan infeksi secara efisien dengan mengaktifkan respon tubuh mengingat virus atau bakteri pembawa penyakit.

Melanjutkan edukasinya pada tema yang bertajuk "Vaksin Covid 19 pada Pasien Penderita Penyakit Jantung", dr. Dinarsari menjelaskan akan vaksinasi Covid-19 diberikan pada kondisi stabil atau pasien dalam kondisi terkontrol kesehatannya.

"Dari rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovascular Indonesia atau PERKI, vaksin Covid -19 boleh diberikan pada pasien jantung pada kondisi stabil yang artinya pemilik penyakit jantung saat itu tidak memiliki keluhan, misalnya sesak nafas, nyeri dada, keterbatasan aktifiras ringan, jantung berdebar, kaki bengkak hingga penurunan kesadaran," jelas Dinarsari.

 

Saksikan Video Ini


Periode Vaksin

Adapun bagi penderita kardiovaskular akut dan telah menerima tatalaksana optimal hingga pulih dengan kondisi stabil dapat diberikan vaksin Covid-19 setelah 2 minggu hingga 4 minggu fase akut. Sedangkan pasien yang telah menjalani operasi cardiovaskular dan -dinyatakan telah stabil, vaksin Covid 19 dapat diberikan 1- 2 minggu pasca=tindakan.

Sementara itu bagi penderita hipertensi tanpa gejala berat dengan tekanan darah terkontrol atau stabil dengan ideal 140/90 namun juga batas aman sampai 180/100 dapat juga diberikan vaksin Covid -19. Serta para penderita penyakit jantung bawaan dan penderita jantung rematik, apabila dalam kondisi stabil dapat menerima vaksin Covid-19.

Dr. Dinarsari menghimbau bagi para penderita jantung yang akan divaksin Covid-19 sebaiknya melakukan konsultasi kepada ke dokter jantung jika diperlukan. "Penuhi dan lengkapi dua dosis vaksin dengan memahami KIPI, yaitu kejadian ikutan pasca imunisasi yang mungkin timbul. Tetap patuhi prokes, berolahraga aman dan cukup dengan makan makanan bergizi," kata Dinarsari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya