Liputan6.com, Sumenep - Polisi menangkap aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sumenep berinisial HS (43) karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
"Penangkapan oknum ASN yang bekerja di Pemkab Sumenep itu, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dikutip dari Antara, Minggu (3/10/2021).
Advertisement
Widiarti menyatakan, kala itu, ada pesan singkat yang masuk SMS Center Polres Sumenep yang menginformasikan bahwa ada ASN yang sedang transaksi sabu-sabu di Jalan Widuri, Keluhan Bangselek, Sumenep.
Petugas selanjutnya menerjunkan tim kelapangan guna membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat ke SMS Center Polres Sumenep tersebut.
"Setelah sampai ke lokasi dimaksud, petugas menemukan ada aktivitas mencurigakan," kata Widi.
Saat itu juga petugas langsung mendekat, menangkap yang bersangkutan.
"Kejadiannya pada 30 September 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di Pinggir Jalan Widuri Kelurahan Bangselok, Kecamatan Sumenep, seperti yang disampaikan warga di SMS Center Polres Sumenep itu," kata Widi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jerat Hukum
Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 0,76 gram.
Selain menangkap tersangka dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler, dan sebuah motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Advertisement