Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu alat yang digunakan untuk melakukan skrining Covid-19 di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali. Salah satunya sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Menurut Alphonzuz, pemberlakuan protokol kesehatan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi menjadikan mal sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan sehat untuk dikunjungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi, melalui aplikasi PeduliLindungi menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan sehat untuk dikunjungi," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Senin (4/10).
Untuk itu, dia menilai penting penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan semua orang yang berada di dalam pusat perbelanjaan adalah dalam kondisi sehat.
Mengingat, aplikasi canggih tersebut telah dirancang sedemikian rupa untuk memastikan setiap pengunjung telah memperoleh layanan vaksinasi maupun mendeteksi apakah pengunjung orang positif Covid-19.
"Hal tersebut diperlukan agar supaya kita semua dapat beraktivitas dan berkegiatan secara aman dan sehat di tengah wabah COVID-19 masih bersama dengan kita yang mana juga tidak dapat dipastikan kapan akan berakhir. Kita semua tidak menghendaki berulang kali terjadi penutupan usaha akibat terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19," tandasnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mendag Apresiasi Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Pusat Perbelanjaan Bali
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau penerapan aplikasi PeduliLindungi di ritel modern dan pusat perbelanjaan di Bali. Dia mengapresiasi para pelaku usaha yang tergabung dalam APPBI, Hippindo, dan Aprindo yang telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perdagangan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.
"Kita lihat bersama bagaimana kekuatan dan ketangguhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ritel kita. Kita akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal," kata Lutfi, Minggu (26/9).
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Perdagangan, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86 persen. Sementara di Bali, dari 14 pusat perbelanjaan anggota APPBI, tingkat kepatuhan implementasi PeduliLindungi mencapai 81,71 persen. Tingkat kepatuhan tersebut masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi.
"Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama Covid-19 dengan cara yang bertanggung jawab, terutama dengan aplikasi PeduliLindungi," imbuhnya.
Advertisement