DPR Harap Pemerintah Pertimbangkan Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Guspardi Gaus mengatakan, ada baiknya pemerintah khususnya Kemendagri perlu mempertimbangkan kosongnya masa jabatan kepala daerah yang terjadi mulai tahun 2022 lantaran ada Pilkada 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2021, 11:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan pada pelantikan pengurus Badan Pengurus Daerah HIPMI Jaya 2021-2024 di Balaikota, Jakarta, Jumat (01/10/21). Anies Baswedan berharap pelantikan 325 pengurus HIPMI Jaya bisa bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/HO/HIPMI)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, ada baiknya pemerintah khususnya Kemendagri perlu mempertimbangkan kosongnya masa jabatan kepala daerah yang terjadi mulai tahun 2022 lantaran ada Pilkada 2024.

Salah satu opsinya adalah memperpanjang masa jabatan dari kepala daerah yang akan habis di tahun 2022 dan 2023.

Adapun usulan memperpanjang masa jabatan ini datang dari Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan yang mengingat banyak kosong kursi kepala daerah jelang Pilkada 2024. Meskipun, belum ada aturannya.

"Masukan ini perlu jadi pemikiran bagi pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri untuk menyikapi kekosongan yang terjadi," kata Guspardi saat dihubungi, Senin (4/10/2021).

Politikus PAN ini menyadari bahwa aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah memang belum ada. Namun, bisa menjadi diskursus bagi pemerintah.

Salah satunya, jika memang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-undang (Perppu) bisa dikeluarkan untuk mengatur perpanjangan kepala daerah karena kekosongan jabatan kepala daerah sangat banyak dan cukup panjang.

"Kita lakukan diskursus. Kita bisa saja meminta kepada pemerintah kalau ini terbaik bahwa Perppu yang harus dikeluarkan kenapa tidak, kalau ini untuk kepentingan bangsa dan negara dan kesinambungan pemerintahan ke depan dimana masa jabatan ini masa yang panjang yang belum pernah terjadi selama ini dengan jumlah sangat banyak," kata Guspardi.

 


Penjabat Kepala Daerah

Perhatian publik mengalir deras mengkritisi wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuka opsi TNI-Polri menjadi penjabat kepala daerah. Dalam kurun 2022-2024, akan ada ratusan posisi kepala daerah yang bakal kosong.

Pada 2022, ada 101 kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang akan habis masa tugasnya. Dan pada tahun berikutnya, ada 170 kepala daerah yang juga habis masa baktinya. Jika ditotal, ada 271 daerah yang menjalankan Pilkada 2024 dan akan ditunjuk penjabat daerah.

Kursi-kursi kosong itu disebut tidak menutup kemungkinan bakal diduduki oleh penjabat dari kalangan perwira tinggi TNI Polri. Kemendagri merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya