Pemerintah Umumkan Nasib Perpanjangan PPKM Sore Ini

PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sebelumnya diperpanjang dari 21 September sampai 4 Oktober 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Okt 2021, 13:11 WIB
Penonton duduk dengan menjaga jarak di dalam bisokop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali di wilayah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengumumkan nasib perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4, Senin (4/10/2021) sore. Adapun kebijakan PPKM di seluruh Indonesia berakhir pada Senin hari ini.

"Sore ini akan diumumkan oleh Bapak Presiden dan atau Menko," kata Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin.

Dia mengaku belum mengetahui apakah ada daerah di Jawa-Bali yang akan turun ke PPKM level 2. Safrizal menyampaikan pemerintah akan mengevaluasinya terlebih dahulu.

"Siang ini dibahas (soal perpanjangan PPKM)," ucap dia.

Sebelumnya, PPKM di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali diperpanjang dari 21 September sampai 4 Oktober 2021. Kendati diperpanjang setiap dua minggu, namun pemerintah tetap mengevaluasi kondisi Covid-19 seminggu sekali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa situasi Covid-19 di Jawa-Bali mulai membaik. Saat ini, sudah tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4.

"Dengan berbagai perbaikan tersebut, Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali" jelas Luhut dalam konferensi pers, Senin 20 September 2021.


Pelonggaran aktivitas masyarakat

Wisatawan memenuhi lokasi Wisata Pantai Pasir Putih PIK 2, Tanggerang, Banten, Minggu (3/9/2021). Kawasan Jabodetabek masih berstatus PPKM Level 3 dengan sejumlah pelonggaran di tempat wisata pada akhir pekan yang harus diperhatikan pengunjung dan pengelola. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah pun melakukan relaksasi atau pelonggaran aktivitas masyarakat. Misalnya, anak-anak kurang dari 12 tahun sudah diizinkan masuk ke mal atau pusat perbelanjaan dengan diawasi dan didampingi orangtua.

Luhut menuturkan bahw Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati. Masyarakat diminta tak terlalu euphoria dengan penurunan kasus.

"Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu," tutur Luhut.


Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya