Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti dengan sengaja melakukan pencemaran di perairan Teluk Jakarta. Hal tersebut terkait adanya temuan adanya kadar tinggi parasetamol.
"Tentu ada sanksinya, ada peraturannya (soal sanksi). Sekali lagi kita tunggu dulu ya hasil penelitiannya," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2021).
Advertisement
Dia mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengambil sampel air laut yang memiliki kadar parasetamol dan dilanjutkan dengan penelitian. Proses penelitian tersebut memakan waktu sekitar 14 hari.
Politikus Gerindra ini mengaku pihaknya belum mengetahui penyebab pasti adanya kandungan parasetamol tersebut.
"Kami belum tahu apakah kelalaian ada yang membuang dengan sengaja atau tidak sengaja," ucap Riza.
BRIN Belum Pastikan Sumber Pencemaran Parasetamol
Sementara itu, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Zainal Arifin menyatakan pihaknya belum dapat memastikan sumber pencemaran kadar parasetamol yang tinggi di perairan Teluk Jakarta.
Menurut dia, pencemaran yang terjadi tersebut belum tentu disebabkan dari Jakarta saja, namun ada kontribusi dari wilayah penyangga.
"Jadi karena ini di Teluk Jakarta, Pemda Jakarta mungkin, tapi enggak. Kita harus tahu bahwa kita peneliti hampir setuju bahwa 60 sampai 80 persen pencemaran itu datangnya dari daratan sumbernya dari daratan itu kan bisa sampai Bodetabek," kata Zainal dalam konferensi pers, Senin (4/9/2021).
Kendati begitu, dia menyebut ada tiga kemungkinan penyebab pencemaran paracetamol di perairan Jakarta. Seperti halnya gaya hidup hingga terkait obat-obatan kadaluarsa yang tidak terkontrol.
"Dengan jumlah penduduk yang tinggi di kawasan Jabodetabek dan jenis obat yang dijual bebas tanpa resep dokter, memiliki potensi sebagai sumber kontaminan di perairan," paparnya.
Advertisement