Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat pada Jumat, 30 September 2021. Sudah empat hari berlalu sejak pemecatan.
Meski sudah dipecat, mantan pegawai KPK masih terus memperjuangkan hak mereka.
Advertisement
Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan mengaku saat ini dirinya dan pegawai KPK lainnya yang dipecat tengah mempersiapkan sejumlah langkah untuk memperjuangkan nasib mereka.
Salah satunya dengan menempuh upaya administratif, dan menunggu hasil gugatan keterbukaan informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tengah bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Masih persiapan administrasi untuk keberatan administratif dan gugatan KIP. Itu yang sedang kami kerjakan dua hari ini," ujar Hotman dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
Hotman dan mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat keterbukaan informasi mengenai hasil tes itu ke KIP pada Selasa 10 Agustus 2021. Mereka mengajukan gugatan tersebut lantaran hingga kini mereka belum menerima hasil TWK.
Gugat ke PTUN
Selain itu, Hotman mengaku dirinya tengah mempersiapkan gugatan terkait surat keputusan pimpinan KPK yang memecat dirinya dan pegawai lainnya. Gugatan akan mereka layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia menyebut masih melengkapi administrasi sebelum menggugat.
"(Gugatan ke PTUN) masih ada persyaratan adminitrasi. Misalkan kita memutuskan untuk menggugat jadi administrasinya sudah lengkap," kata Hotman.
Advertisement