Polres Jakarta Barat Genjar Tangani Narkoba, DPR: Perlu Dicontoh

Ahmad Sahroni mengatakan, hal tersebut sudah prestasi yang luar biasa.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Okt 2021, 16:21 WIB
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat jaringan narkoba lintas provinsi.

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polres Jakarta Barat dalam kurun waktu tiga bulan terakhir menyita narkoba jenis ganja seberat 22,3 kilogram dan sabu seberat 22,4 kilogram dari 9 orang tersangka. Bahkan yang terbaru menyita 279 kilogram ganja.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga legislator asal Jakarta, Ahmad Sahroni mengatakan, hal tersebut sudah prestasi yang luar biasa.

"Pencapaian ini tentu layak mendapatkan apresiasi," kata dia dalam keterangannya hari ini (4/10/2021).

Lebih lanjut, Sahroni juga menilai bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen tegas dari Polres Jakarta Barat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.

Politikus NasDem ini menyebut, prestasi ini tentunya patut menjadi contoh untuk kepolisian-kepolisian di daerah lain di tanah air.

"Prestasi ini tentunya patut menjadi contoh dan teladan bagi daerah-daerah lain dalam upaya mereka membasmi peredaran narkoba yang masih marak di Indonesia," kata Sahroni.

 


Pencapaian Polres Jakbar

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat jaringan narkoba lintas provinsi. Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, polisi menyita ganja seberat 22,3 kilogram dan sabu seberat 22,4 kilogram dari 9 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan kurir berinisial USM (35) di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, pada 4 September 2021.

"Petugas temukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 Kg," ujar dia di Polres Metro Jakarta Barat Jumat (24/9/2021).

Di tempat yang sama, Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan, pihaknya mengembangkan penangkapan kurir tersebut. Sebanyak delapan orang tersangka beriniial ADM(37), DG (23), FR(24), MI(25), RN(30), RR (35), PI(33), FP(31) berhasil ditangkap.

"Tujuh kasus merupakan peredaran ganja dan sabu yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan jalur darat, berhasil kita ungkap berdasarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya