Liputan6.com, Jakarta Nama pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penurunan nilai pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya kepada pegawai pajak bernama Yulmanizar yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).
Advertisement
Hakim mengonfirmasi soal pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama yang bermarkas di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam kesaksiannya, Yulmanizar mengaku bersama sejumlah koleganya selaku pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama bertolak ke Batulicin sekitar awal tahun 2019. Menurut Yulmanizar, selama pemeriksaan dirinya dan tim difasilitasi oleh Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Pemeriksaan pajak terkait PT Jhonlin Baratama berlangsung selama tiga hari. Yulmanizar mengatakan, pemeriksaan hari pertama yakni melakukan pertemuan dengan Jhonlin Baratama di kantor Pajak Batulicin.
"Hari Selasa kita ke kantor layanan pajak (Batulicin) dulu, karena banyak teguran-teguran yang dilayangkan kantor layanan pajak kepada Jhonlin Baratama, jadi kita melakukan pertemuan pertama dengan wajib pajak di kantor pajak Batulicin," ucap Yulmanizar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Tim tak mendapatkan hasil dari pertemuan awal tersebut. Menurut Yulmanizar, tim hanya berhasil membawa sejumlah dokumen saat pemeriksaan awal. Lantaran tak mendapatkan hasil, tim pemeriksa pajak langsung menyambangi markas PT Jhonlin Baratama.
Hakim pun sempat bertanya apakah Yulmanizar dan tim pemeriksa sempat bertemu dengan pemilik perusahaan Jhonlin Baratama saat itu. Yulmanizar mengaku tidak bertemu dengan pemilik perusahaan.
"Tidak (bertemu)," jawab Yulmanizar.
Hakim lantas menyelisik siapa pemilik perusahaan tersebut. Yulmanizar menyebut nama Haji Isam sebagai pemilik perusahaan.
"Sepengetahuan kita, Haji Isam. Haji Samsudin," kata Yulmanizar.
Yulmanizar mengaku saat berada di kantor Jhonlin Baratam, tim pemeriksa pajak hanya ditemui Direktur PT Jhonlin Baratama. Dalam pertemuan itu, PT Jhonlin Baratama melalui Agus Susetyo bersedia menyediakan uang untuk merekayasa dan menurunkan nilai kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama.
Yulmanizar menyebut, PT Jhonlin Baratama menginginkan kewajiban pajaknya hanya Rp 10 miliar. Untuk kepentingan mengurangi jumlah kewajiban pajak itu, PT Jhonlin Baratama bersedia menyiapkan uang senilai Rp 40 miliar sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban pajak itu.
"Yang berbicara saat itu Agus. Saat itu Wajib pajak siap bayar ke negara Rp 10 miliar. Dan Rp 40 miliar sebagai komitmen fee," kata Yulmanizar.
Menurut Yulmanizar PT Jhonlin Baratama sudah membayar pajak yang diinginkannya itu ke negara. Adapun komitmen fee telah diterima secara bertahap.
Terima Puluhan Miliar
Agus mengaku, tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama kecipratan fee, termasuk dirinya. Namun pegawai pajak yang menjadi person in charge (PIC) terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama itu tak mengetahui besaran uang yang diterima Angin dan Dadan.
"(Uang diterima) di berbagai tempat. Ada di kantornya Pak Agus di Kuningan, ada di Elektronik City SCBD," kata Yulmanizar.
Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.
Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Advertisement