Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, jumlah daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, naik.
Saat ini, total ada 107 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk PPKM level 3.
Advertisement
"Untuk yang level 3 itu bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).
Menurut dia, peningkatan ini dikarenakan daerah-daerah yang sebelumnya masuk ke PPKM level 2 belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi Covid-19. Adapun pemerintah memasukkan capaian vaksinasi menjadi syarat untuk menurunkan level PPKM sejak 13 September 2021.
"Saya ulangi belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi. Jadi capaian vaksinasi yang kita tambahkan jadi kriteria Minggu lalu itu belum tercapai sehingga mereka turun level," jelas Luhut.
Sementara itu, terdapat 20 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang bertahan di level 2. Salah satu, daerah yang berhasil turun ke PPKM level 2 yakni, Solo Raya. Sedangkan, Jobodetabek masih tetap di PPKM level 3.
"Aglomerasi Jabodetabek belum turun karena ada di Kabupaten Bogor, Tangerang, dan Bekasi ini masuk kekurang vaksinasi level 3 sehingga kami akan melakukan tarkforce untuk ini," ujar Luhut.
Target
Pemerintah, lanjut Luhut, akan menyuntikkan 2 juta dosis vaksin Covid-19 dalam minggu-minggu ke depan. Jika jumlah capaian vaksinasi sudah memenuhi target, maka daerah akan bisa menurunkan level PPKM.
"Setelah ini akan kita matangkan pelaksanaannya," ucap Luhut.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 5 sampai 18 Oktober 2021. Hal ini lantaran kasus Covid-19 di Jawa-Bali mulai membaik dalam dua minggu terakhir.
Pemerintah akan melakukan ujicoba pemberlakuan PPKM Level 1 atau New Normal untuk Kota Blitar. Hal ini dikarenakan Kota Blitar telah memenuhi syarat indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen.
Luhut mengatakan penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal. Untuk mengimbangi hal tersebut, akan dilakukan tindakan surveillance, testing/tracing, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan.
Advertisement