Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan beragam bantuan kepada masyarakat sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia bahkan hingga saat ini. Salah satunya berbentuk bantuan insentif pajak.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (5/10/2021), insentif pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang terdampak Covid-19. Insentif pajak ini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
Advertisement
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82/PMK.03/2021, perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak ini juga memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Berkaitan dengan perpanjangan insentif pajak tersebut, apa sajakah jenis pajak yang mendapat keringanan atau insentif hingga akhir tahun ini?
Berikut insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun seperti yang sudah dirangkum Liputan6.com, salah satunya dari website www.pajak.go.id. Apa saja?
1. PPnBM Kendaraan Bermotor
Insentif meliputi:
- PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
- PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
- PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
2. PPN 100 Persen DTP Sektor Properti
Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Kemudian insentif pajak 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
3. PPh Pasal 21 DTP
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan dengan kriteria:
- Pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat, Izin Pengusaha di Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
- Memiliki NPWP
- Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dan disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000.
Advertisement
4. Insentif Pajak untuk UMKM
Para pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.
Itu artinya, Wajib Pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Syarat untuk insentif ini adalah dengan membuat realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
5. PPh Pasal 22 Impor
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor bagi Wajib Pajak ini memiliki kriteria antara lain:
- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu
- Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
- Pada perusahaan di kawasan berikat
Namun, penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan (SKB) PPh Pasal 22 Impor secara tertulis atau melalui saluran lain kepada Kepala KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar melalui www.pajak.go.id.
6. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Wajib Pajak yang bisa mendapat pengurangan angsuran sebesar 50 persen harus memiliki kriteria:
- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang industri tertentu
- Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
- Perusahaan di kawasan berikat
7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pembayaran kembali PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah dengan kriteria:
- Bergerak di salah satu dari 725 bidang infrastruktur tertentu;
- Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor);
- Perusahaan di Kawasan Berikat
Kriteria tersebut yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement