Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar baik untuk penyintas Covid-19. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengizinkan penyintas Covid-19 dengan syarat tertentu dapat menerima vaksin lebih cepat, yakni 1 bulan setelah sembuh.
Kebijakan terbaru ini termaktub dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2524/2021. Mengatur mengenai vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Baca Juga
Advertisement
Alhasil, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan itu disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Kini, ada 3 syarat penyintas Covid-19 dapat disuntik vaksin lebih cepat. Apa saja? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement
Ayo Dipatuhi
** #IngatPesanIbu
Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Menghindari Makan Bersama.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular, dan Jaga Keluarga Kita.
#SudahDivaksinTetap6M #VaksinMelindungiKitaSemua