Liputan6.com, Malang - Kasus dugaan pengutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah COVID-19 di Kota Malang memasuki tahap baru, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota segera gelar perkara terkait kasus kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak yang ada di lapangan, seperti penggali kubur, dan anggota tim yang melakukan pemakaman.
"Setelah itu akan kami lakukan analisa dan pendalaman. Setelah data terkumpul, kita akan segera lakukan gelar perkara," kata Tinton di Kota Malang, Jawa Timur, Senin 4 Oktober 2021, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Tinton menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kota Malang terkait kasus dugaan adanya pungli, dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut.
Saat ini, pihaknya masih berupaya untuk melengkapi data-data terkait kasus tersebut, sehingga proses hukum masih berlanjut. Kepolisian juga masih belum bisa memberikan keterangan terkait adanya tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita masih belum bisa mengatakan itu (tersangka). Kita masih dalami, kami harus hati-hati, karena ini berkaitan dengan data, fakta, dan bukti yang harus kita tunjukkan," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Temuan MWC
Kasus dugaan adanya pungutan liar, dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut bermula dari adanya laporan Malang Corruption Watch (MCW). Dalam laporan itu, disebutkan penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.
Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, dimana dari total nilai insentif sebesar Rp750 ribu, dilaporkan dipotong Rp100 ribu. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif sebesar Rp650 ribu.
Pemerintah Kota Malang juga telah menyatakan adanya dugaan penggelapan dana insentif petugas pemakaman COVID-19. Sebab, hingga kini masih ada yang belum menerima insentif, meskipun dana tersebut telah dicairkan untuk periode tertentu.
Sementara untuk periode Mei-September 2021, pencairan dana insentif sempat tertunda karena permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicairkan.
Advertisement