Liputan6.com, Tuban - Pasangan suami istri di Bancar Tuban, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, memberikan nama anak keduanya hingga 19 kata, yaitu "Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta". Anak tersebut lahir pada Minggu, 6 Januari 2019.
Akibat nama panjang tersebut, dia kesulitan mendapatkan akta kelahiran. Pihak Dukcapil beralasan maksimal nama yang ada di Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hanya 55 karakter atau huruf termasuk spasi.
Advertisement
“Saya sudah berjuang 3 tahun untuk mengurus akta kelahiran ke dinas. Tiap datang di suruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Akbar, Selasa (5/10/2021).
Arif Akbar melalui akun media sosialnya menjelaskan alasan pemberian nama yang cukup panjang buat anaknya.
“Kami menamakan anak kami dengan nama panjang tersebut, berangkat dari tekad dan harapan agar kelak anak bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang. Tidak mudah diracuni berita hoaks bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya," ujarnya.
Dia juga berharap anaknya bisa menjadi teladan dan inspirasi generasi dimasanya nanti.
Dalam postingannya tersebut, dia berharap pihak terkait pembuat akta kelahiran untuk memberi jalan keluar dan kemudahan dalam memberikan pelayanan yang baik.
"Sebab, kami sudah mengajukan permohonan kira-kira hampir tiga tahun yang lalu, akan tetapi sampai hari ini jawabannya sama. Tidak bisa dan selalu ditekankan mengganti nama,” tulisnya dalam postingan tersebut.
Dia menyatakan, mungkin bagi sebagian yang tidak memahami sakralnya sebuah nama. Nama anaknya akan jadi bahan candaan dan olok olok.
"Tapi bagi yang mengerti bagaimana berharganya tujuan memberi sebuah nama pada sebuah negara merdeka yang demokratis, sudah barang tentu Hak asasi kami akan sangat dihargai,” ungkap Arif Akbar.
Arif Akbar mengaku selaku orang tua berharap anaknya mendapatkan pengakuan sah dari Negara dengan cara diterbitkannya akta kelahiran dan dokumen administrasi lain. Mengingat dalam waktu dua tahun kedepan anaknya akan masuk jenjang pendidikan sekolah. Maka, membutuhkan identitas anak yakni akta kelahiran.
"Harap kami anak saya mendapatkan pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen lainya. Bukan disuruh mengganti nama anak tersebut,” jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Alasan Dukcapil
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rahmad Ubaid, mengaku saat ini untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk bio data kependudukan terbatas 55 karakter / huruf dan spasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Sebelum akta di proses, harus masuk dulu dalam bio data base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil/max 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akta, KK dan KTP semua terbatas max 55 karakter huruf termasuk spasi," pungkasnya.
Advertisement