Penjelasan BKN Soal Pemutakhiran Data Mandiri di MySAPK yang Belum Hijau

ASN maupun PNS bisa memantau perubahan data sudah diverifikasi atau belum oleh verifikator.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Okt 2021, 12:15 WIB
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah atau sedang melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) atau memperbarui data kepegawaian, tetapi data yang dimasukkan belum berubah atau belum bertanda hijau, jangan khawatir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan hal tersebut dalam sesi live instagram Bincang Santai pengisian PDM session I di akun Instagram BKN (@bkngoidofficial), Selasa (5/10/2021).

Tim IT Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN Ika Setiowati mengatakan semua perubahan atau penambahan data ASN dan PNS melalui MySAPK bersifat “usulan”.

“Semua perubahan data baik ubah maupun penambahan data di MySAPK itu konsepnya usulan, jadi ketika menginput, menambah atau mengubah misalnya riwayat golongan tapi kok tetap riwayatnya, silakan cek histori pengajuan,” ujarnya.

Sebab semua usulan perubahan dan penambahan data akan masuk ke histori pengajuan. Dengan demikian ASN maupun PNS bisa memantau perubahan tersebut apakah sudah diverifikasi atau belum oleh verifikator.

“Perubahan data akan masuk ke situ dan kita akan pantau dari situ dan akan ada proses approval dari instansi setelah datanya disetujui baru akan mengubah data,” jelasnya.

Kemudian mekanisme usulan perubahan maupun penambahan terkait riwayat data keluarga, memang untuk menghijaukannya sedikit berbeda dibanding proses menghijaukan riwayat lain. Melainkan harus meng-klik bahwa data sudah sesuai, barulah bisa hijau.

“Misalnya Riwayat golongan sudah merubah atau menambah satu riwayat langsung hijau. Tapi untuk Riwayat keluarga jika ingin hijau, nah itu harus di klik data saya sudah sesuai, kalau sudah di input datanya,” jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Verifikasi

Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kesempatan yang sama, Tim IT Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN Aliyah Zahira menambahkan, setelah selesai mengusulkan riwayat keluarga yang terdiri dari orang tua, pasangan, dan anak ketika sudah di masukkan datanya bisa klik “Data sudah sesuai”.

“Setiap kita selesai mengusulkan kita harus klik data sudah sesuai di setiap Tap-nya, kan ada orang tua, pasangan dan anak maka di klik semuanya data sudah sesuai nanti hijau,” jelas Aliyah.

Jika Anda sudah melakukan pengusulan penambahan, namun data masih kosong atau belum termutakhirkan (terupdate), jangan khawatir karena itu memang belum berubah lantaran harus melewati verifikasi persetujuan dari instansi yang bersangkutan dulu.

“Kalau kosong jangan heran tapi bisa dilihat di history nanti kitab bisa tracking usulan kita sampai mana. Kalau misalnya ngusulin inbox berkas itu artinya usulan kita sudah masuk ke waiting list, kalau verifikator sudah melakukan verifikasi maka sudah terverifikasi,” pungkas Aliyah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya