Pemerintah Terus Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Umum

Pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat umum.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Okt 2021, 14:00 WIB
Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Guna mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat, Pemerintah terus mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. Terlebih lagi pembukaan aktivitas dan kegiatan sosial ekonomi kini, diikuti dengan peningkatan mobilitas masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate mengatakan, pengawasan penerapan protokol kesehatan oleh Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

"Dalam upaya hidup sehat berdampingan dengan COVID-19, Pemerintah terus mengimbau masyarakat supaya tidak lengah. Dengan semakin tingginya mobilitas dan kegiatan masyarakat diruang publik, disiplin mengenakan masker, dan penerapan protokol kesehatan lainnya menjadi sebuah keharusan," kata Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Senin (4/10/2021) malam.

"Begitu pula vaksinasi sebagai benteng proteksi tubuh, harus segera dilengkapi. Jangan lagi pilih-pilih vaksin karena semua vaksin aman dan berkhasiat."

Berdasarkan data Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan dari Satgas Penanganan COVID-19 per 26 September 2021, 92,8 persen orang terpantau sudah mematuhi kewajiban memakai masker. 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Masih Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan

Calon penumpang mengenakan masker saat menunggu jadwal keberangkatan kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker. (merdeka.com/Imam Buhori)

Walau data Satgas Penanganan COVID-19 per 26 September 2021 kepatuhan pakai masker baik, masih ada sejumlah pelanggaran kepatuhan di lokasi kerumunan.

Restoran/kedai menjadi lokasi dengan persentase tingkat Tidak Patuh Memakai Masker tertinggi sebesar 17,6 persen. Diikuti oleh rumah (11,5 persen), jalan umum (10,7 persen), dan tempat wisata (8,3 persen). 

Kemudian tempat olahraga publik/Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA (7,5 persen) di peringkat teratas 5 lokasi dengan tingkat ketidakpatuhan tertinggi.

Sementara itu, 91,3 persen orang yang dipantau sudah mematuhi aturan dalam menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Dari 5 lokasi dengan tingkat Tidak Patuh Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan, tertinggi adalah restoran/kedai (12,8 persen), tempat wisata (9,8 persen), jalan umum (9,3 persen), rumah (8,9 persen), dan tempat olahraga publik/RPTRA (7,7 persen).


Infografis Ampun Bang Jago! Jangan Kendor Pakai Masker

Infografis Ampun Bang Jago! Jangan Kendor Pakai Masker (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya