44 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Kena Tilang Selama Operasi Patuh Jaya 2021

Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berakhir pada Minggu (3/10/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2021, 15:03 WIB
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berakhir pada Minggu (3/10/2021). Tercatat, selama dua pekan penyelenggaraaan, terdapat 44 ribu pelanggar lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan pelanggaran terkait SIM jadi yang terbanyak dalam operasi tahun ini. Sementara kendaraan roda dua atau sepeda motor juga mendominasi pelanggaran.

"Jadi secara umum ada kurang lebih sekitar 44 ribu pelanggaran di seluruh wilayah hukum Polda Metro. Dari angka itu jumlah penindakan (tilang) sebanyak 24.200 untuk SIM, 19.300 untuk STNK, dan kemudian 19.309 sepeda motor diamankan karena tidak memiliki dokumen atau surat-surat yang bisa ditunjukkan," kata Argo lewat sambungan telepon kepada OTO.com, Senin (4/10/2021).

Dia melanjutkan, untuk pelanggaran sepeda motor secara umum ada 32.554 pelanggaran, roda empat pribadi menyentuh 6.765, serta pelanggaran untuk angkutan umum sebanyak 4.684 pelanggaran.

Dari total tersebut, para pelanggar didominasi oleh para pekerja karyawan, pelajar-mahasiswa, dan supir angkutan.

"Pelanggaran didominasi oleh para pekerja sekitar 26 ribu, 10.200 untuk pelajar mahasiswa, dan sekitar 4.400 adalah sopir angkutan," lanjut dia.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2021 ini ada 3 pelanggaran khusus yang dijadikan target kepolisian. Pertama adalah knalpot bising, penggunaan rotator dan pelanggaran pelat nomor kendaraan. Dari ketiga itu, penggunaan knalpot tidak standar mendominasi pelanggaran. 

"Untuk sasaran khusus knalpot yang tidak sesuai standar kurang lebih ada sekitar 3.500 penindakan, kemudian pemakaian rotator 58 penindakan, dan pelanggaran pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan sebanyak 800-an," pungkasnya.

Sementara pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara adalah melawan arus lalu lintas sebanyak 8000-an, pelanggaran rambu sebanyak 6.200-an.

Adapun pelanggaran selanjutnya adalah memasuki jalur khusus Transjakarta sebanyak 1.983, 58 pelanggaran ganjil genap, dan 22 ribuan pelanggaran lainnya. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Teguran Kepada Lebih dari 20 ribu Pengendara

Selama Operasi Patuh Jaya 2021, Argo menyebutkan petugas bukan cuma berfokus pada penindakan tilang saja. Namun juga memberikan edukasi dan teguran kepada para pelanggar. Dari catatan Argo, sebanyak 29.892 pelanggar diberikan imbauan.

"Saat ini memang berfokus teguran dan penindakan menggunakan model hunting karena sudah menuju kenormalan dan sudah turun level PPKM. Namun, jika masyarakat tidak diberikan efek jera mereka akan terus melakukan pelanggaran. Tapi memang jika petugas melihat itu kedaruratan dan bisa diberikan teguran maka hal itu yang dilakukan," katanya.

Selepas Operasi Patuh Jaya 2021, Argo mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar tetap mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku.

Sebab, setiap pelanggaran yang dilakukan akan terekam kamera ETLE (Electronic Law Enforcement) dan petugas memiliki kewenangan memberikan tilang di tempat. Lagi pula, katanya, dengan patuh aturan lalu lintas kegiatan berkendara bisa aman dan nyaman.

"Jadi, sebetulnya bukan hanya saat Operasi Patuh Jaya saja, dan harus dicatat operasi ini adalah sifatnya mengingatkan bahwa tingkat pelanggaran masyarakat ternyata masih tinggi. Kami berharap dengan new normal ini kepatuhan masyarakat bisa normal juga dan jangan jadikan alasan situasi pandemi ini membenarkan pelanggaran," tegasnya.

Sumber: Oto.com


Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya