Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 526 ribu warga di Kabupaten Tangerang, Banten yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan menggunakan hak suara atau pilihnya pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar serentak, 10 Oktober 2021 mendatang.
Pada proses pemilihan itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) berharap agar masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dan sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
Advertisement
"Soal vaksinasi pada setiap pemilih memang bukan hal yang diwajibkan, tapi kami harap mereka yang memilih sudah divaksin Covid-19," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, Selasa (5/10/2021).
Bahkan, pihaknya juga akan membuka gerai vaksinasi di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang masuk dalam kategori tingkat partisipasi vaksin yang rendah.
"Meskipun vaksinasi bukan hal yang diwajibkan dalam pesta demokrasi ini, tapi kami tetap berupaya untuk mengajak masyarakat supaya mau divaksin. Caranya, dengan menghadirkan gerai vaksin, untuk lokasinya masih kita petakan bersama panitia, namun memang tidak hadir disemua TPS, hanya beberapa saja," ujar Dadan.
Meski syarat vaksinasi tidak diwajibkan bagi pemilih, hal itu tidak berlaku bagi para calon kepala desa dan panitia.
"Kalau untuk panitia dan calon kadesnya (kepala desa), itu wajib vaksin, dan mereka pun kita masukkan dalam list prioritas, supaya tidak terjadi klaster baru," ungkapnya.
Pilkades Digelar 77 Desa
Dalam pilkades ini, sebanyak 77 desa yang melaksanakan dengan 306 kepala desa yang terlibat dan 526 ribu daftar pemilih tetap (DPT). (Pramita Tristiawati)
Advertisement