Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru mengenai perpanjangan PPKM. Di dalamnya tercantum aturan tentang operasional fasilitas umum hingga tempat ibadah selama PPKM diperpanjang sampai 18 Oktober 2021.
Informasi tersebut tercantum dalam Imendagri Nomor 47/2021. Aturan terbaru PPKM mulai diterapkan sejak hari ini 5 Oktober 2021.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021,” begitu penjelasan seperti dikutip dari Imendagri, Selasa (04/10/2021).
Berkaitan dengan hal tersebut, penggunaan fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3.
Sementara untuk wilayah dengan penerapan PPKM Level 2, penggunaan fasilitas umum sudah diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk anak dengan usia di bawah 12 tahun karena masih dilarang untuk masuk.
Selain itu, pengguna fasilitas umum juga harus menerapkan:
- Protokol kesehatan (prokes);
- Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung;
- Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju lokasi mulai Jumat pukul 12.00 s.d. Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Sama seperti PPKM Level 2, penggunaan fasilitas umum pada wilayah penerapan PPKM Level 1 pun sudah diizinkan dibuka. Akan tetapi dengan catatan, kapasitas maksimal hanya 75 persen.
Itupun pengguna fasilitas umum harus tetap menerapkan prokes secara lebih ketat serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu adalah hal yang wajib.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan Tempat Ibadah
Sementara untuk penggunaan tempat ibadah di wilayah dengan PPKM Level 4 dan 3 diberlakukan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang.
Khusus untuk level 3, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan memperhatikan ketentuan sesuai dengan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Adapun untuk wilayah dengan penerapan PPKM Level 2, sama halnya dengan PPKM Level 3, tempat ibadah sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen atau 75 orang.
Terakhir untuk wilayah PPKM Level 1, tempat ibadah sudah dibuka bahkan kegiatan peribadatan/keagamaan pun diperbolehkan. Namun dengan catatan, kapasitas maksimal harus 75 persen atau 100 orang.
Perlu diingat, semua aturan tersebut tentu tetap harus menerapkan protokol kesehatan bagi siapa pun.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement