Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan bahwa praktik sunat perempuan adalah hal yang perlu dicegah.
Menurut Plt. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat KemenPPPA, Indra Gunawan sunat perempuan adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya terkait praktik berbahaya pemotongan dan perlukaan genital perempuan (P2GP).
Indra, menambahkan, pemerintah Indonesia secara serius berkomitmen mencegah terjadinya praktik sunat perempuan (P2GP). Hal ini diperkuat dengan hadirnya Roadmap dan Rencana Aksi Pencegahan P2GP dengan target hingga 2030 yang telah disusun KemenPPPA bersama pihak terkait.
Baca Juga
Advertisement
Ruang lingkup upaya pencegahan yang dapat kita lakukan sangat luas dan harus diikuti dengan sinergi berbagai pihak, lanjut Indra.
Masalah sunat perempuan menjadi perhatian bersama pemerintah dan pihak lainnya untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
“Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, khususnya pada tujuan 5.3 bertujuan menghapus semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan,” kata Indra mengutip keterangan pers KemenPPPA, Selasa (5/10/2021).
Penelitian Sunat Perempuan
Sebelumnya, Lembaga Advokasi Perempuan Damar dan Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia telah melaksanakan penelitian terkait P2GP. Penelitian ini bertujuan mengetahui pandangan masyarakat khususnya generasi muda terkait sunat perempuan di Provinsi Lampung dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Hasil penelitian dan hasil kajian inilah yang kita tunggu dan diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pengambil kebijakan sekaligus menjadi bahan diskusi untuk menetapkan langkah dan upaya bersama dalam mencegah praktik sunat perempuan di Indonesia,” kata Indra.
Penelitian ini melibatkan para remaja dan anak muda sebagai agen perubahan yang berperan memberikan pemahaman terkait pencegahan sunat perempuan kepada teman-teman seusianya.
Lebih lanjut Indra menegaskan, mengubah paradigma terkait praktik bahaya sunat perempuan dalam masyarakat adalah tugas bersama.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui advokasi kepada masyarakat, serta mendorong pemerintah daerah untuk melindungi perempuan dari praktik berbahaya sunat perempuan.
Dalam keterangan yang sama, Koordinator Pelaksana Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia, Niken Lestari menjelaskan penelitian Penelitian P2GP di Provinsi Lampung dan Provinsi Sulawesi Tenggara dilaksanakan untuk menindaklanjuti beberapa penelitian terkait sunat perempuan sebelumnya.
“Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan pada 2013, diketahui Provinsi Lampung dan Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki prevalensi praktik sunat perempuan yang tinggi, yaitu 60 persen di Provinsi Lampung dan 39 persen di Sulawesi Tenggara,” kata Niken.
Hal inilah yang melatarbelakangi dipilihnya dua provinsi ini sebagai perwakilan wilayah Barat dan Timur Indonesia sebagai tempat pelaksanaan penelitian, tambahnya.
Advertisement
Rekomendasi Penelitian
Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini adalah:
-Pentingnya konseling dari para tenaga kesehatan kepada keluarga bahwa tidak ada manfaat medis dari sunat perempuan.
-Melibatkan peran ulama laki-laki maupun ulama perempuan dalam mencegah sunat perempuan melalui media mainstream.
-Melibatkan komunitas perempuan muda dalam menyusun konten tentang sunat perempuan di media sosial.
-Melibatkan generasi muda dalam diskusi kritis tentang praktik sunat perempuan.
Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021
Advertisement