Kemenkumham: Harmonisasi Jadi Syarat Wajib Pembuatan Kebijakan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan proses harmonisasi harus dijalankan dalam setiap penyusunan kebijakan

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2021, 15:28 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Ratas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu membahas Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan proses harmonisasi harus dijalankan dalam setiap penyusunan kebijakan. Proses harmonisasi ini mendorong keikutsertaan semua kementerian/lembaga terkait dan memberikan ruang untuk mengakomodir aspirasi berbagai pemangku kepentingan serta partisipasi publik. Hal ini dilakukan agar penyusunan kebijakan dilakukan secara ideal dan dapat diterapkan dengan baik.

Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham, Roberia, mengatakan pihaknya turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.

“Pada saat proses harmonisasi, (Kemenkumham) tentu memimpin agar kementerian/lembaga menyepakati materi atau kebijakan pengaturannya,” Selasa (5/10/2021).

Roberia menjelaskan bahwa penting untuk tercapai kesepakatan antar kementerian/lembaga terkait urgensi dibentuknya sebuah kebijakan. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, penting untuk suatu kebijakan mencapai mufakat terlebih dahulu agar proses pembahasannya bisa dilanjutkan.

Proses harmonisasi juga penting untuk menjaga agar regulasi tidak tumpang tindih dan kontradiktif, sehingga kebijakan yang dihasilkan merupakan titik temu berbagai kepentingan.

“Solusi yang ditempuh jika terdapat perbedaan pendapat adalah bermusyawarah hingga pada akhirnya didapatkan kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan. Tanpa adanya kesepakatan pembahasan tidak dapat dilanjutkan,” jelas Roberia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Aspirasi Rakyat

Petani Tembakau (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik. Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012) yang terus menuai pro kontra dan juga belum mencapai kesepakatan antar kementerian/Lembaga dikarenakan dampak dari revisi ini akan sangat luar biasa terhadap mata rantai IHT.

Di kesempatan terpisah, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan terkait revisi PP 109/2012, pemerintah seharusnya mendengar aspirasi dari masyarakat termasuk yang berkaitan dengan industri hasil tembakau.

Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap masyarakat luas dan menyangkut kepentingan banyak pihak harus lebih dahulu dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan lintas kementerian terkait.

Menurut Trubus, revisi PP 109/2012 akan berdampak kepada nasib lebih dari 5,98 juta jiwa yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertembakauan dan mempengaruhi penerimaan negara yang diterima melalui cukai rokok. Dengan banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat di IHT dari hulu ke hilir, aspirasi mereka sebagai pihak yang turut terdampak jika PP 109/2012 direvisi perlu didengarkan oleh Pemerintah.

"Bagaimana kedaulatan negara ada kalau kedaulatan publik tidak ada. Publik ada legal standing, knowledge dan practice yang tidak bisa dipaksa dari intervensi luar, sehingga lebih baik pemerintah harus dengar dulu suara publik,” jelas Trubus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya