Liputan6.com, Jakarta Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi menghadiri rapat Komisi D soal antisipasi banjir. Viani sendiri beberapa waktu lalu telah dipecat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari keanggotaan partai dan anggota dewan.
Saat rapat tersebut, Viani sempat meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Yusmada Faizal terkait penanggulangan banjir.
Advertisement
"Terima kasih pimpinan, selamat sore bapak, ibu, saya Viani Limardi dari fraksi rakyat DKI Jakarta. Bagaimana cara menentukan tanggul yang mana mau di-sheetpile atau diturap dulu. Karena terus terang di dapil saya di Sunter, ada satu tempat yang memang benar-benar membutuhkan sekali," kata Viani saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/9/2021).
Sebelumnya, Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka angkat bicara mengenai pemberhentian Viani Limardi dari keanggotaan partai. Kata dia, pemecatan tersebut sejak 25 September 2021.
"TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF," kata Isyana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Isyana mengaku kaget surat pemberhentian salah satu anggotanya telah menyebar. Lanjut dia, keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang, berupa evaluasi dan penilaian berjenjang.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi misi partai dan terbukti melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, tepatnya AD/ART Pasal 5 tentang kewajiban anggota.
"Selanjutnya, kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai," ucapnya.
Bukan Bagian PSI Lagi
Isyana menyatakan saat ini Viani Limardi praktis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD DKI Jakarta yang mewakili PSI. Nantinya pihaknya akan segera mengirimkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemberhentian Viani Limardi.
"Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI," jelas dia.
Advertisement