Liputan6.com, Jakarta Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista buka-bukaan soal tudingan menggelapkan uang. Ditya juga membantah telah memalsukan dokumen saat masih menjadi manajer Denny Sumargo.
Ditya bahkan siap menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya tidak bersalah dengan apa yang ditudingkan oleh Denny Sumargo.
“Kita akan siap membuktikan bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh saudara Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya itu tidak sepenuhnya benar dan tidak benar," kata kuasa hukum Ditya Andrista, Banggua Togu saat jumpa pers di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hak
Lebih lanjut, Banggua Togu menerangkan bahwa uang Rp 739 juta itu merupakan hak Ditya Andrista yang belum dibayarkan Denny Sumargo.
Advertisement
Utang
Pasalnya, Denny Sumargo dianggap memiliki sejumlah utang kepada klien Ditya sebesar Rp 1,7 miliar.
“Kami mencatat sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, Agustus ada bayaran kewajiban Densu yang belum diselesaikan kepada klien kami. Kalau kita total kemarin itu besarannya Rp 1,7 miliar lebih, itu terhitung dari tahun 2018 hingga tahun 2021 di bulan Agustus," ujarnya.
Dilaporkan
Beberapa waktu yang lalu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan dan penggelapan uang. Densu mengklaim duitnya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh Ditya.
Advertisement