Cara Isi Riwayat Peninjauan Masa Kerja ke PDM di MySAPK, Perhatikan!

Dalam prosesnya banyak PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang kebingungan dalam mengisi PDM melalui MySAPK

oleh Tira Santia diperbarui 06 Okt 2021, 08:00 WIB
Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) atau memperbarui data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui aplikasi MySAPK.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) atau memperbarui data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui aplikasi MySAPK.

Namun, dalam prosesnya banyak PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang kebingungan dalam mengisi PDM melalui MySAPK, salah satunya terkait cara mengisi riwayat Peninjauan Masa Kerja (PMK).

Melansir dari akun Instagram BKN (@bkngoidofficial), Rabu (6/10/2021), BKN menjawab pertanyaan tersebut dalam sesi live instagram Bincang Santai pengisian PDM session I.

Tim IT Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN I Ario Susanto menjelaskan, para ASN dan PNS yang sebelumnya sudah pernah bekerja di instansi Pemerintah atau Swasta bisa mengajukan PMK melalui PDM di MySAPK.

“Kalau misalnya kita sudah pernah bekerja di instansi Pemerintah atau di swasta sebelum jadi ASN atau PNS kita bisa mengajukan Peninjauan Masa Kerja atau PMK,” kata Ario.

Sebagai contoh, jika ASN maupun PNS pernah bekerja di swasta dan masa kerjanya hanya 2 tahun. Maka yang dihitung atau yang bisa dimasukan dalam PDM hanya masa kerja 1 tahun yang diakui.

“Sedangkan kalau di Pemerintahan bisa full 100 persen (diakui), misalkan yang bersangkutan sudah bekerja di salah satu instansi Pemerintah selama 4 tahun dan bisa dibuktikan dengan SK dari tempat kerjanya dan bisa diajukan,” ujarnya.

Begitupun jika pernah bekerja di swasta maka ASN ataupun PNS bisa mengunggah bukti surat keterangan bekerjanya ke PDM.

“Maksimal PMK nya (jika pernah bekerja di Pemerintah) 8 tahun yang bisa diakui dan itu bisa diunggah saja surat keterangan bekerjanya dari instansi,” pungkasnya.


Penjelasan BKN Soal Pemutakhiran Data Mandiri di MySAPK yang Belum Hijau

Ratusan ASN atau PNS di lingkungan Setda Garut, Jawa Barat, akhirnya kembali melayani masyarakat, setelah sepekan lingkungan Setda diisolasi, akibat penyebaran Covid-19.

Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah atau sedang melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) atau memperbarui data kepegawaian, tetapi data yang dimasukkan belum berubah atau belum bertanda hijau, jangan khawatir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan hal tersebut dalam sesi live instagram Bincang Santai pengisian PDM session I di akun Instagram BKN (@bkngoidofficial), Selasa (5/10/2021).

Tim IT Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN Ika Setiowati mengatakan semua perubahan atau penambahan data ASN dan PNS melalui MySAPK bersifat “usulan”.

“Semua perubahan data baik ubah maupun penambahan data di MySAPK itu konsepnya usulan, jadi ketika menginput, menambah atau mengubah misalnya riwayat golongan tapi kok tetap riwayatnya, silakan cek histori pengajuan,” ujarnya.

Sebab semua usulan perubahan dan penambahan data akan masuk ke histori pengajuan. Dengan demikian ASN maupun PNS bisa memantau perubahan tersebut apakah sudah diverifikasi atau belum oleh verifikator.

“Perubahan data akan masuk ke situ dan kita akan pantau dari situ dan akan ada proses approval dari instansi setelah datanya disetujui baru akan mengubah data,” jelasnya.

Kemudian mekanisme usulan perubahan maupun penambahan terkait riwayat data keluarga, memang untuk menghijaukannya sedikit berbeda dibanding proses menghijaukan riwayat lain. Melainkan harus meng-klik bahwa data sudah sesuai, barulah bisa hijau.

“Misalnya Riwayat golongan sudah merubah atau menambah satu riwayat langsung hijau. Tapi untuk Riwayat keluarga jika ingin hijau, nah itu harus di klik data saya sudah sesuai, kalau sudah di input datanya,” jelasnya.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya