Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 pada Selasa (5/10/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik atas perkara tersebut.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," kata Eben dalam keterangannya.
Mengingat masih dalam pandemi Covid-19, pemeriksaan tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ada.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.
7 Saksi yang Diperiksa
Berikut saksi-saksi yang diperiksa:
1. HL selaku Direktur Pacific 2000 Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)
2. POS selaku Nominee, diperiksa pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)
3. CCW selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)
4. C selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)
5. M selaku Direktur Utama PT. Pool Advista, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)
6. EW selaku Sales Obligasi PT. Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)
7. GJL selaku Direktur PT. Bliss Properti Indonesia, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka TT.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement