Pengelola Pusat Belanja: Boleh Makan dan Minum di Bioskop Tak Bikin Mal Jadi Ramai

Aturan PPKM kembali dilonggarkan, pengelola mal boleh membuka gerai penjualan makanan dan minuman di bioskop.

oleh Arief Rahman H diperbarui 06 Okt 2021, 12:53 WIB
Suasana pada hari pertama kembali dibukanya bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali di wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan kelonggaran terhadap sektor kuliner di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini pengelola mal boleh membuka gerai penjualan makanan dan minuman di bioskop.

Namun menurut pengelola pusat belanja, kelonggaran ini belum bisa mendorong tingkat kunjungan ke mal secara signifikan. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, tingkat kunjungan ke pusat belanja masih belum normal dengan berbagai pelonggaran ini.

“Diperbolehkannya kegiatan makan dan minum di dalam bioskop tidak akan mendorong tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan secara signifikan,” katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (6/10/2021).

Ia menyebut hingga akhir pekan kemarin, peningkatan kunjungan ke pusat belanja paling tinggi sekitar 40 persen.

Bahkan, ia menilai guna mendorong tingkat kunjungan ke mal, masih akan bergantung pada pelonggaran-pelonggaran yang akan diberikan pemerintah selanjutnya.

“Kinerja usaha Pusat Perbelanjaan sampai dengan akhir tahun masih sangat tergantung kepada pelonggaran - pelonggaran berikutnya yang akan diberikan oleh pemerintah,” katanya.

Alphon menyebut, yang masih jadi kendala saat ini adalah masih belum meratanya kebijakan yang membolehkan anak umur di bawah 12 tahun untuk masuk ke pusat belanja. Selain itu, belum dibukanya sektor hiburan di dalam mal juga memiliki peran yang cukup krusial.

“Usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan ( kecuali untuk di 5 kota yang telah diperbolehkan), tempat bermain anak - anak dan tempat hiburan juga masih belum diperbolehkan untuk beroperasi,” tuturnya.

Selain itu, pembatasan kegiatan perkantoran memiliki dampak yang cukup besar bagi mal yang berada di sekitar wilayah perkantoran.

“Pembatasan kegiatan di perkantoran juga mempengaruhi tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan, khususnya bagi Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Jaminan

Tanda jarak kursi penonton di dalam bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali dengan kapasitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan telah tervaksinasi COVID-19 lengkap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Alphon menilai, sebagai jaminan kesehatan dan keselamatan di pusat belanja, pihaknya masih terus memberlakukan protokol kesehatan dua lapis.

Setiap pengunjung yang hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan wajib memindai QR Code PeduliLindungi yang berada di setiap pintu masuk ke Pusat Perbelanjaan.

Hanya pengunjung yang lolos dari skrining protokol Wajib Vaksinasi yang bisa melanjutkan untuk di - skrining protokol selanjutnya yaitu Protokol Kesehatan.

“Pemberlakukan dua lapis protokol COVID - 19 di Pusat Perbelanjaan adalah merupakan bentuk nyata atas komitmen dan keseriusan Pusat Perbelanjaan untuk menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten sebagai upaya maksimal untuk menjadikan Pusat Perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi,” tutur Alphon.

“Pengunjung yang telah lolos dari skrining protokol Wajib Vaksinasi namun tidak lolos dari skrining Protokol Kesehatan maka akan ditolak oleh petugas untuk memasuki Pusat Perbelanjaan. Jadi hanya pengunjung yang lolos dari skrining protokol Wajib Vaksinasi DAN lolos dari skrining Protokol Kesehatan saja yang bisa dan akan diperbolehkan untuk memasuki Pusat Perbelanjaan,” tambahnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya