Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi ini memuat berbagai perubahan terbaru untuk pengenaan hukuman disiplin kepada para PNS.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru mengatakan, bos atau atasan langsung dari masing-masing PNS bertanggung jawab atas kedisiplinan dari para anak buah.
"Yang bertanggungjawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung masing-masing," ujar Otok dalam sesi webinar, Rabu (6/10/2021).
Otok menyerukan, setiap atasan langsung yang mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka wajib melakukan panggilan untuk diperiksa.
"Tidak boleh atasan langsung melepas kewenangan. Memberikan ruang kepada staf-stafnya melakukan pelanggaran. Dia wajib menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Itu wajib," tegasnya.
Dia mewanti-wanti bos para PNS agar tidak lengah mengawasi anak buahnya. Sebab, mereka berpotensi terkena hukuman disiplin lebih berat.
"Ada konsekuensinya. Apabila atasan langsung tidak menindaklanjuti pemanggilan atau pemeriksaan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang akan menjatuhkan hukuman fisik yang lebih berat kepada atasan langsung setelah melalui proses pemeriksaan," serunya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hukuman Disiplin
Adapun berdasarkan PP 94/2021, jenis hukuman disiplin PNS terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.
Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Advertisement