Liputan6.com, Jakarta Anggota TNI yang melakukan hubungan seks sesama jenis dengan anggota lainnya divonis bersalah Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Hasilnya, anggota TNI tersebut dipecat dan dipenjarakan karena terbukti melakukan hal menyimpang.
Vonis kasus itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, seperti dikutip dari situsnya, Rabu (6/10/2021).
Advertisement
Kronologis kasus ini bermula pada tahun 2018 saat pelaku resmi menjadi anggota TNI. Dia menjalin pertemanan dengan seorang anggota TNI lain di jejaring media sosial. Kondisi pertemanan mereka berubah menjadi lebih intim.
Keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan badan sejenis pada Agustus 2018. Perilaku menyimpang tersebut akhirnya diketahui sang komandan. Pelaku pun dijebloskan untuk menjalani proses hukum.
Pengadilan Militer III-12 Surabaya lalu menjatuhkan putusan 6 bulan penjara dan pelaku pun dipecat dari jabatannya sebagai anggota, sebab melanggar Pasal 62 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Dia diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan karena memiliki sikap dan atau perbuatan yang nyata merugikan disiplin keprajuritan TNI.
Pelaku juga disangka melanggar aturan TNI Pasal 53 Ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut surat Telegram Nomor Panglima TNI bernomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan Surat Telegram Nomor: ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019, perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sangat tidak ditolerir.
Panglima TNI menegaskan, LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit, bertentangan dengan disiplin militer, dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.
Advertisement