Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp 233 miliar. Adapun korbannya adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, buron atas nama Burhanuddin ditangkap pada Selasa, 5 Oktober 2021 di Jakarta Pusat sekitar pukul 21.00 WIB.
Advertisement
"Tersangka IR Burhanuddin yang merupakan buronan Dittipidum Bareskrim dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 233 M," tutur Andi dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Menurut Andi, modus penipuan tersangka yakni dengan menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB ke PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana pada 2016 lalu. Lokasinya berada di Subang, Jawa Barat.
"Mereka lapor ke Bareskrim, LP-nya itu 2017. Kemudian berproses, 2019 P21, tersangkanya ada dua yaitu Muhammad Ali sebagai direktur, Burhanuddin sebagai komisaris," jelas dia.
Jalani Vonis Penjara
Andi mengatakan, tersangka Ali kini sedang menjalani vonis pidana penjara atas kasus tersebut. Sementara Burhanuddin buron sejak Oktober 2019.
"Yang sama Wika nilai kerugian nyaris Rp 200 miliar, kemudian yang satu lagi korban kesepakatannya Rp 66 miliar tapi yang baru dibayar Rp 33 miliar, jadi total Rp 233 miliar," Andi menandaskan.
Advertisement