Liputan6.com, Jakarta Polri menilai adanya perkembangan yang baik terkait realisasi rencana rekrutmen 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada 30 September 2021 lalu sebagai ASN di kepolisian.
Pertemuan lanjutan pun tentunya akan dilaksanakan antar kedua belah pihak.
Advertisement
"Pasti ada, nanti kalau ada diberitahu," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).
Menurut Rusdi, pihaknya kini tengah menindaklanjuti hasil pertemuan awal yang dilakukan antara Polri dengan mantan pegawai KPK, yang dikeluarkan lantaran tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan ASN.
"Dari hasil pertemuan tersebut tentunya Polri akan menindaklanjuti masalah pola rekrutmennya. Tentunya nanti pola yang dibuat akan selalu berdasarkan daripada peraturan yang berlaku, kita tunggu saja," jelas dia.
Rusdi berharap rencana Polri merekrut 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN berbuah positif. Tentunya sesuai dengan niatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penguatan SDM Polri.
"Komunikasi antara Polri dengan perwakilan dari 57 mantan pegawai KPK sudah terjadi, mudah-mudahan ini hal yang positif, yang akan menjadi bagian bagaimana menyelesaikan permasalahan yang sekarang ini," Rusdi menandaskan.
Pembahasan Awal
Sementara itu, Mantan pegawai KPK Farid Andhika menceritakan soal pertemuannya dengan Polri terkait proses rekrutmen menjadi ASN. Diketahui, pertemuan tersebut berlangsung di Mabes Polri, Senin 4 Oktober 2021.
"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut pernyataan Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif," kata Farid saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 5 Oktober 2021.
Farid menambahkan, pertemuan kemarin belum ada materi pembahasan yang spesifik. Dia mengaku, masih menunggu detil rencana Kapolri terkait rekrutmen tersebut.
"Belum tahu seperti apa rencana detil dari Pak Kapolri, apakah ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman, Komnas HAM dan putusan MA yang menyerahkan tindak lanjut TWK menjadi kewenangan Pemerintah," lanjut Farid.
Advertisement