Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan yang menjerat musikus Anji, Rabu (6/10/2021).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelantun "Bersama Bintang" dengan hukuman lima bulan rehabilitasi.
Tuntutan itu dirasa sesuai oleh JPU, lantaran pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto dianggap bersalah memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja.
Baca Juga
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama lima bulan," kata JPU dalam persidangan, Rabu (6/10/2021).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masa Tahanan
Hukuman tersebut nantinya akan dipotong selama Anji menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Diketahui Anji sudah menjalani rehabilitasi sejak 25 Juli 2021. Dengan begitu, Anji sudah hampir tiga bulan menjalani proses rehabilitasi narkoba.
"Dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa," kata JPU lagi.
Advertisement
Penangkapan
Seperti diketahui Anji diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Setelah menjalani pemeriksaan tes urine, Anjie dinyatakan positif ganja.
Barang Bukti
Dari penangkapannya tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di Cibubur dan Bandung dengan dengan total berat sekitar 30 gram. Selain itu. petugas turut menyita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Advertisement