Pos Lintas Batas Negara Bisa Jadi Pintu Ekspor Komoditas Perikanan

Malaysia belum mengizinkan pemasukan komoditas perikanan melalui PLBN Aruk lantaran mereka belum memiliki terminal barang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 06 Okt 2021, 19:15 WIB
KKP mendorong pengawasan di perbatasan negara untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK). (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pengawasan dan pengendalian di perbatasan negara untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK).

Teranyar, BKIPM Entikong memperkuat sinergitas dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penanganan wilayah perbatasan.

"Kita terus tingkatkan komunikasi, koordinasi dan kerja sama antar institusi, dan bersama mengamankan sesuai tugas dan fungsi masing-masing," Kepala BKIPM Entikong, Khairul Makmun dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Makmun mengungkapkan, jajarannya bertugas untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri ke Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam temu silaturahmi yang dilanjutkan dengan patroli bersama tersebut, aparat gabungan menuju ke Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sebelah kiri PLBN Aruk Patok D.198, D.200, di PLBN Aruk sekaligus mendengarkan penjelasan dari Danki Satgas Pamtas 643/WNS terkait jalur-jalur tidak resmi yang biasa dilewati pelintas di Wilayah PLBN Aruk.

"Kami dari BKIPM KKP, siap support para pemangku kepentingan untuk mengamankan sumber daya perikanan kita," sambungnya.

Selama patroli ini, tidak ditemukan lalu lintas orang dan barang atau aktivitas yang mencurigakan. Makmun memastikan, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali dan seluruh peserta tim pengawasan bersama tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Semoga silaturahmi dan semangat ini bisa terus kita jaga dan kita bersama-sama mengamankan NKRI," jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Belum Mengizinkan

Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (26/10). Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ekspor perikanan naik 7,21 persen dibanding periode yang sama tahun 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara Kepala Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan, BKIPM (Pusat SSK BKIPM) Teguh Samudro, memastikan Malaysia belum mengizinkan pemasukan komoditas perikanan melalui PLBN Aruk lantaran mereka belum memiliki terminal barang/land port.

Dia pun menyarankan instansi terkait khususnya BNPP dapat bernegosiasi dengan Malaysia guna mendorong Malaysia membangun terminal barang/land port, khususnya pintu pemasukan dan pengeluaran di PLBN Aruk.

"PLBN juga bisa jadi pintu keluar masuk komoditas perikanan sekaligus pintu ekspor," kata Teguh.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Kebijakan ini menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang.

Dalam regulasi tersebut menyebut terdapat sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, crustacea, mollusca, dan amphibia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya